Langsung ke konten

PENGUKUHAN BADAN PERFILMAN INDONESIA

KEPPRES No. 32 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-08-25

Pasal 1

Mengukuhkan Badan Perfilman Indonesia yang telah dibentuk dalam musyawarah besar perfilman pada tanggal 15 - 17 Januari 2014 di Jakarta.

Pasal 2

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mendukung Badan Perfilman Indonesia dalam rangka pengembangan perfilman.

Pasal 3

Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memberikan bantuan dana kepada Badan Perfilman Indonesia yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah yang bersifat hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ### Pasal 4... ---

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 20146 Desember 2013 INDONESIA, ttdtd Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, ttd. Surat Indrijarso