Langsung ke konten

GUGUS TUGAS (TASI{FORCE} DALAM RANGKA IMPLEMtrNTASI

KEPPRES No. 32 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

**(1) Membentuk Gugus Tugas (Task Forcel Dalam Rangka** Implementasi Kebijakan Pengam:unan Pajak, yang selanjutnya disebut Gugus T-rgas (Iask Force) Pengampunan Pajak, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: A. Tim Pengarah 1 . Ketua : Menteri Keuangan 1. Wakil Ketua : Kepala Staf Kepresidenan 1. Sekretaris : Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan : 4. Anggota a. Menteri Sekretaris Negara; - Sekretaris Kabinet; - Menteri Hukum dan Hak Asasi Marrusia; - Menteri Luar Negeri; - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; - Gubernr-ir Bank lndonesia; - Jaksa Agung Republik Indones;a; - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; .1. Wakil Menteri Keuangan; - Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangal; 1. Sekretaris Jenderal Kemente:ian Keuangan; - Kepaia Badan Reserse Kriminal. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Fidana Khusus. B. Gugus --- m PRESIDEN -J- B. Gugus Tugas (Task Force) Bidang Teknis dan Administrasi Pelaksanaan Pengampunan Paj ak pajak, 1. Ketua : Direktur Jenderal Kementerian Keuangan; 1. Wakil Ketua : Staf Ahli Menteri Keuangan pajak, Bidang Kepatuhan Kementerian Keuangan; 1. Anggota : a. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan; - Direktur peraturan Perpajakan I, Kementerian Keuangan; - Direktur Peraturan Perpajakan II, Kementerian Keuangan; proses d. Direktur Transformasi Bisnis, Kementerian Keuangan; - Direktur Pelayanan Penyrrluhan dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Keuangan; dan - Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kementerian Keuangan. C. Gugus Tugas (Task Forcel Bidang Repatriasi, Dana yang berada di Dalam Negeri, dan Investasi 1. Ketua : Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan; 1. Wakil Ketua: Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Kernenterian Keuangan; 1. Anggota : a. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III, Otoritas Jasa Keuangan; - Deputi --- PRESIDEN - Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II, Otoritas Jasa Keuangan; C. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II, Otoritas Jasa Keuangan; - Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri; Deputi Pemberantasan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; - Direktur Peraturan Perpajakan II, Kementerian Keuangan; Direktur Surat Utang Negara, Kementerian Keuangan; - Direktur Pembiayaan Syariah, Kementerian Keuangan; Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Kementerian Keuangan; J. Direktur Pengelolaan Kas Negara, Kementerian Keuangan; - Kepala Departemen Kebij akan Ekonomi dan Moneter, Bank Indonesia; - Kepala Departemen Pengelolaan Moneter, Bank Indonesia; dan - Kepala Departemen Kebij akan dan Pengawasan Sistem Pernbayaran, Bank Indonesia. D. Gugus --- 't1,.1, ,.,i,i',, (' r:\\ il\-., i-.. - - ]..,_ ilil e:r''11}. ;'llfi !'l :,tlr' tfl'. ,t;l I :.J.:: r IjlIi: tiIl.:l.l I I't: t,l ti.it. i, lt.t,..rl :.1..\ - ., - D. Gugus Tugas (?ask Force) Bidang Hukum: 1. Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; : 2. Wakil Ketua Staf Ahli N{enteri Keuangan Bidang Kebijakan Penerimaan Negara, Kementerian Keuangan; : 3. Anggota a. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kementerian Sekretariat Negara; - Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; - Deputi Pencegahan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; - Staf Ah;.i Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Kementerian Keuangan; - Direktur Peraturan Perpajakan II, Kementerian Keuangan; - Asisten Deputi Bidang Perekonornian, Deputi Bidang Hukum dan Perundang- undangan, Kementerian Sekretariat Negara; - Direktur Penegakan Hukum, Kementerian Keuangan; - Kepala Biro Hukum. Kementerian Keuangan; dan - Kepala Brro Bantuan Hukum, Kementerian Keuangan. (21 Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas (Task Force) Pengampunan Pajak dapat dibantu Kelompok Kerja dan/atau Sekretariat yang dibentuk oleh Menteri Keuangan selaku Ketua Tim Pengarah.

Pasal 1

Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan tugas Gugus Tugas (Task Forcel Pengampunan Paj ak dibebankan pada Anggaran Belanja Kementerian Keuangan.

Pasal 2

Tim Pengarah mempunyai tugas sebagai berikut: memberikan arahan dan petunjuk dalam rangka koordinasi antar unit/instansi terkait dan melakukan sosialisasi mengenai kebijakan Pengampunan pajak bagi para stakeholder, - memberikan arahan dan petunjuk dalam rangka koordinasi antar unit/instansi terkait dengan teknis pelaksanaan penempatan dana repatriasi dan dana yang berada di dalam negeri dalam rangka implementasi Pengampunan Pajak, termasuk mengenai gateuaA, instrumen investasi, dan/ atau proyek infrastruktur Pemerintah, untuk menyerap dana repatriasi; - memberikan arahan terkait bidang hukum dan/atau perumusan kebijakan yang diperlukan dalam rangka implementasi Pengampunan Pajak; - memberikan persetujuan atas rekomendasi dari Gugus Tugas (Task Forcel Bidang Teknis dan Administrasi Pelaksanaan Pengampunan Pajak, Gugus Tugas (Iask Force) Bidang Repatriasi, Dana yang berada di Dalam Negeri, dan Investasi, serta Gugus T\rga s (Task Force) Bidang Hukum; dan - melaksanakan tugas lain yang diperlukan dalam rangka implementasi kebijakan Pengampunan Pajak.

Pasal 3

Gugrrs Tugas (Task Forcel Bidang Teknis dan Administrasi Pelaksanaan Pengampunan Pajak mempunyai tugas sebagai berikut: - melakukan koordinasi untuk mendukung kelancaran implementasi kebijakan Pengampunan pajak dari aspek teknis dan administrasi; - melakukan koordinasi antar unit/instansi terkait dan melakukan sosialisasi mengenai pengampunan paj ak untuk memberikan pemahaman mengenai kebijakan pengampunan pajak bagi para stakeholde4 - memberikan --- PRESIDEN - memberikan rekomendasi kepada Tim pengarah dalam rangka implementasi kebijakan Pengampunan paj ak dari aspek teknis dan administrasi; dan - melaksanakan tugas lain yang diperlukan terkait dengan teknis dan administrasi pelaksanaan Pengampunan pajak.

Pasal 4

Gugus Tugas (Task Force) Bidang Repatriasi, Dana yang berada di Dalam Negeri, dan Investasi mempunyai tugas sebagai berikut: - melakukan koordinasi dengan unit/instansi terkait untuk teknis pelaksanaan dan pengawasan penempatan dana repatriasi dan dana yang berada di dalam negeri dalam rangka implementasi Pengampunan Pajak, termasuk mengenai gateuaA, instrumen investasi, dan/atau proyek infrastruktur Pemerintah, untuk menyerap dana repatriasi; - melakukan koordinasi dengan unit/instansi terkait untuk mendukung kelancaran pelaksanaan penempatan dana repatriasi, dana yang berada di dalam negeri, serta investasi dalam rangka implementasi Pengampunan pajak; pengarah dalamc. memberikan rekomendasi kepada Tim rangka implementasi kebijakan Pengampunan paj ak dari aspek penempatan dana repatriasi, dana yang berada di dalam negeri, serta investasi; dan - melaksanakan tugas lain yang diperlukan terkait dengan penempatan dana repatriasi, dana yang berada di dalam negeri, dan investasi dalam rangka kebijakan Pengampunan Pajak.

Pasal 5

Gugus T\rgas (Task Forcel Bidang Hukum mempunyai tugas sebagai berikut: - melakukan koordinasi untuk mendukung kelancaran implementasi Pengampunan paj ak yang terkait dengan aspek hukum; - memberikan --- - *,ii, u,i,'tt['r ,-1- .t^:].--'1xil '/'',\, iljl Ii '-:i. -..:t/..- i-r i,j F- i_r i 'r,) i:. i..! i:i I-j i: i rEL..lt.r it rlj,,ri.tr'1r,/,i\ - memberikan rekomendasi kepada Tim Pengarah terkait bidang hukum kebijakan Pengampunan Pajak; dan - melaksanakan tugas lain yang diperlukan terkait bidang hukum dalam rangka kebijakan Pengampunan Pa.1ak.

Pasal 6

Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugasnya, Gugus Tugas (Tosk Force) Pengampunan Pajak dapat: - meminta dan/ atau menerima data. dokumen, dan/atau keterangan dari pejabat tertentu atau pihak lain yang terkait, sesuai dengan lingkup tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya dalam rangka pelaksanaan tugas Gugus Tugas memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan; - meminta masukan, bantuan, dan/ atau melakukar: konsultasi dengan tenaga ahli atau pirak terkait lainnya serta menghadirkan narasumber; dan - menyusun nota kesepahaman (memorandum of understanding) dalam rangka imple:nentasi kebijakar: Pengampunan Pajak, dalam hal diperlukan.

Pasal 7

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Gugus Tugas (Task Force) Pengampunan Pajak, Menteri Keuangan, Kepala Staf Kepresidenan, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Luar Negeri, serta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya: - menentukan pejabat yang bertanggung jawab untuk melakukan pelaporan dan koordinasi serta penyiapan data-data yang berkaitan dengan Gugus Tugas (?ask Force) Pengampunan Pajak; dan - menyampaikan --- PRES IDEN - menyampaikan laporan perkembangan dan/atau kendala dalam implementasi kebijakan Pengampunan paj ak yang terkait dengan tugas dan fungsi masing-masing unit kepada Gugus Tugas (Task Forcel Pengampunan pajak baik secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan, untuk dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Ketua Tim Pengarah.

Pasal 8

**(1) Dalam rangka implementasi kebijakan Pengampunan** Pajak, Menteri Keuangan menyelenggarakan Manajemen Data dan Informasi sesuai Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. (2t Dalam rangka pelaksanaan Manajemen Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat membuat pedoman teknis dan/atau menetapkan pihak-pihak yang terkait dalam Manajemen Data dan Informasi dimaksud. **(3) Setiap Ketua, Wakil Ketua, Anggota Gugus Tugas (?ask** Force) Pengampunan Pajak dan seluruh pihak/pegawai yang terlibat dalam pelaksanaan Gugus Tugas (?ask Forcel Pengampunan Pajak, wajib menjaga kerahasiaan keterangan, data dan/atau informasi yang digunakan untuk pelaksanaan tugas Gugus Tugas (Task Force) Pengampunan Paj ak.

Pasal 9

Masa kerja Gugus Tugas (Task Force) Pengampunan Pajak terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Maret 2017, dan dapat diperpanj ang jika diperlukan.

Pasal 11

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2016 INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Deputi B dan Perundang-undangan, Sapta Murti