Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1982 tentang KOORDINASI PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN TELUK RATAI SEBAGAI PANGKALAN UTAMA TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT INDONESIA WILAYAH BARAT

KEPPRES No. 33 Tahun 1982 berlaku

Pasal 1

Menugaskan Menteri Negara Riset dan Teknologi selaku Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi sebagai Koordinator Perencanaan dan Pengembangan Teluk Ratai sebagai Pangkalan Utama Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut Wilayah Barat.

Pasal 2

Koordinator Perencanaan dan Pengembangan Teluk Ratai bertugas untuk :
a. Mengkoordinasikan penentuan strategi pengembangan Teluk Ratai sebagai Pangkalan Utama Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut Wilayah Barat dengan memperhitungkan faktor-faktor politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan-keamanan, serta situasi dan kondisi geografi dalam jangkauan waktu ke depan meliputi jangka jauh, jangka panjang, jangka sedang, dan jangka pendek;
b. Mengkoordinasikan pentahapan perencanaan dalam pengembangan Teluk Ratai sebagai Pangkalan Utama Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut Wilayah Barat dengan jangkauan ke depan meliputi jangka jauh, jangka panjang, jangka sedang dan jangka pendek;
c. Mengkoordinasikan pengimplementasian dan pelaksanaan rencana-rencana pengembangan Teluk ratai sebagai Pangkalan Utama Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut Wilayah Barat.

Pasal 3

Koordinator Pengembangan Teluk Ratai dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk Tim Perencanaan dan Pengembangan Teluk Ratai yang terdiri dari pejabat departemen teknis yang bersangkutan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, dan tenaga Ahli.

Pasal 4

Segala biaya untuk keperluan perencanaan dan pengembangan Teluk Ratai sebagai Pangkalan Utama Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut Wilayah Barat dibebankan kepada anggaran Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

Pasal 5

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini akan diatur lebih lanjut dengan keputusan tersendiri.

Pasal 6

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 1 September 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO