Kepada Menteri Negara diberikan uang sidang sebesar Rp.270.000,-(duaratus tujuhpuluh ribu rupiah) setiap bulan.
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.SOEHARTO