Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1990 tentang PENGGUNAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN KAWASAN INDUSTRI

KEPPRES No. 33 Tahun 1990 berlaku

Pasal 1

Pencadangan tanah dan/atau pemberian ijin lokasi dan ijin pembebasan tanah bagi setiap perusahaan kawasan industri, dilakukan dengan ketentuan :
1. Tidak mengurangi areal tanah pertanian;
2. Tidak dilakukan diatas tanah yang mempunyai fungsi utama untuk melindungi sumber alam dan warisan budaya; dan
3. Sesuai dengan sarana tata ruang wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah Daerah Setempat.

Pasal 2

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, pelaksanaan kegiatan pembangunan kawasan industri juga tidak dapat dilakukan pada :
a. Kawasan Pertanian;
b. Kawasan Hutan Pruduksi;
c. Kawasan Lindung.

Pasal 3

Kawasan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 adalah :
a. Kawasan tanaman Pangan lahan basah yang berupa sawah dengan pengairan dari jaringan irigasi;
b. Lahan berpotensi irigasi yang dicadangkan untuk usaha tani dengan fasilitas irigasi.

Pasal 4

Kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 meliputi :
a. Kawasan hutan produksi terbatas, yaitu kawasan hutan produksi yang ekploitasinya hanya dapat dilakukan dengan tebang puluh dan tanam;
b. Kawasan hutan Produksi tetap, yaitu kawasan Hutan produksi yang ekploitasinya dapat dilakukan dengan tebang pilih atau tebang habis dan tanam.

Pasal 5

(1) Penentuan kawasan hutan produksi terbatas dilakukan dengan memperhatikan lereng, jenis tanah dan intensitas hujan yang mempunyasi skor 125 sampai 174.
(2) Penentuan kawasan hutan Produksi tetap dilakukan dengan memperhatikan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan yang mempunyai skor 124 atau kurang diluar hutan suaka alam, hutan wisata dan hutan konversi lainnya.

Pasal 6

Kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah kawasan lindung yang diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan kawasan lindung.

Pasal 7

Selama belum ada rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) Keputusan PRESIDEN nomor 53 Tahun 1989 tentang Kawasan Industri, Pemberian ijin lokasi dan pembebasan tanah wajib disertai dengan kewajiban pemenuhan persyaratan adanya penyajian informasi Lingkungan (PIL), sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

Pasal 8

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO