Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN PANITIA GERAKAN DISIPLIN NASIONAL

KEPPRES No. 33 Tahun 1995 berlaku

Pasal 1

(1) Untuk lebih menunjang tercapainya disiplin nasional dibentuk Panitia Gerakan Disiplin Nasional, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Panitia Disiplin.
(2) Panitia Disiplin berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.

Pasal 2

Panitia Disiplin bertugas:
a. Merumuskan konsepsi, rencana dan program gerakan disiplin nasional secara terpadu, serentak dan komprehensif;
b. Menyampaikan usulan kebijakan dan saran tindak yang diperlukan kepada PRESIDEN untuk pengambilan keputusan maupun petunjuk yang diperlukan bagi terselenggaranya gerakan disiplin nasional dengan lancar dan tertib;
c. Mengkoordinasikan rencana program dan kegiatan seluruh instansi/lembaga yang berkaitan dengan gerakan disiplin nasional;
d. Menggerakkan seluruh potensi masyarakat untuk turut berperan serta dalam Gerakan Disiplin Nasional.
e. Mengendalikan dan mengawasi rencana program dan pelaksanaan kegiatan gerakan disiplin nasional baik di Pusat maupun Daerah.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Disiplin menyelenggarakan fungsi :
a. Mengadakan pertemuan secara berkala dengan para pejabat terkait, para ahli dan tokoh masyarakat serta tokoh agama, dengan pendekatan interdisipliner.
b. Memantau pelaksanaan dan upaya penyelenggarakan program gerakan disiplin nasional oleh masing-masing instansi di lingkungannya;
c. Memberikan petunjuk dan pengarahan dalam pelaksanaan program gerakan disiplin nasional.

Pasal 4

Susunan keanggotaan Panitia Disiplin terdiri dari:
1. Ketua :
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;

2. Anggota :
(1). Menteri Dalam Negeri;
(2). Menteri Pertahanan Keamanan;

(3). Menteri Kehakiman;
(4). Menteri Penerangan;
(5). Menteri Perhubungan;
(6). Menteri Tenaga Kerja;
(7). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
(8). Menteri Kesehatan;
(9). Menteri Agama;
(10).Menteri Negara Kependudukan/Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional;
(11). Menteri Negara Urusan Peranan Wanita;
(12). Menteri Negara Pemuda dan Olah raga;
(13). Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
(14). Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA;

3. Sekretaris :
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Pasal 5

(1) Untuk menunjang kelancaran tugas Panitia Disiplin, Ketua Panitia Disiplin dapat membentuk Tim Asistensi yang beranggotakan wakil-wakil dari Departemen/Instansi Pemerintah terkait;
(2) Untuk menunjang kelancaran tugas Panitia Disiplin di bidang administrasi, Ketua Panitia Disiplin dapat membentuk Sekretariat Panitia Disiplin dengan menggunakan satuan kerja di lingkungan Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
(3) Tata cara pelaksanaan tugas Tim Asistensi dan Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan selaku Ketua Panitia Disiplin.

Pasal 6

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan Panitia Disiplin dibebankan kepada Anggaran Belanja Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, sedangkan biaya pelaksanaan program oleh masing-masing instansi baik di Pusat maupun di Daerah dibebankan kepada anggaran belanja instansi masing-masing.

Pasal 7

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan selaku Ketua Panitia Disiplin, secara berkala melaporkan pelaksanaan tugas Panitia Disiplin kepada PRESIDEN.

Pasal 8

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO