DEWAN KAWASAN
Ditetapkan: 2014-01-01
Pasal 1
Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
Provinsi Sulawesi Tengah, yang selanjutnya disebut Dewan
Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua merangkap : Gubernur Sulawesi Tengah;
Anggota
Wakil Ketua : Walikota Palu;
merangkap Anggota
Anggota : 1. Kepala Kantor Pertanahan, Kota
Palu;
1. Kepala Pelayanan Pajak Pratama
Palu;
1. Kepala Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan CukaiTipe B
Pantoloan;
1. Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Provinsi
Sulawesi Tengah;
1. Kepala Dinas Koperasi Usaha
Mikro, Kecil Menengah,
Perindustrian, dan Perdagangan,
Provinsi Sulawesi Tengah;
1. Kepala Badan Promosi dan
Penanaman Modal Daerah,
Provinsi Sulawesi Tengah;
1. Kepala ...
---
1. Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan
Penanaman Modal, Kota Palu;
1. Kepala Dinas Perindustrian,
Perdagangan, Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah, Kota
Palu;
1. Kepala Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu, Kota Palu.
Pasal 2
Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil
pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan
Ekonomi Khusus paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam)
bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pasal 3
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
Dewan Kawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan sumber lain
yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
### Pasal 4 ...
---
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 2014
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perekonomian,
ttd
Ratih Nurdiati
