Langsung ke konten

DEWAN KAWASAN

KEPPRES No. 33 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Tengah, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: Ketua merangkap : Gubernur Sulawesi Tengah; Anggota Wakil Ketua : Walikota Palu; merangkap Anggota Anggota : 1. Kepala Kantor Pertanahan, Kota Palu; 1. Kepala Pelayanan Pajak Pratama Palu; 1. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan CukaiTipe B Pantoloan; 1. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Provinsi Sulawesi Tengah; 1. Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan, Provinsi Sulawesi Tengah; 1. Kepala Badan Promosi dan Penanaman Modal Daerah, Provinsi Sulawesi Tengah; 1. Kepala ... --- 1. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal, Kota Palu; 1. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kota Palu; 1. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Kota Palu.

Pasal 2

Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Pasal 3

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan Kawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ### Pasal 4 ... ---

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2014 INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Bidang Perekonomian, ttd Ratih Nurdiati