Mengesahkan International Natural Rubber Agreement 1987, yang telah disahkan pada Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai International Natural Rubber Agreement yang diselenggarakan di Jenewa, Swis, pada tanggal 9 - 20 Maret 1987, dan ditandatangani oleh Delegasi Pemerintah Republik INDONESIA di New York, Amerika Serikat, pada tanggal 21 Agustus 1987, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1987 tentang PENGESAHAN INTERNASIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1987
Pasal 1
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 1987
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 44
