Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN ARSIPARIS

KEPPRES No. 34 Tahun 1995 berlaku

Pasal 1

(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Arsiparis dan ditugaskan secara penuh untuk melakukan kegiatan kearsipan pada instansi pemerintah, diberikan tunjangan Arsiparis setiap bulan.

(2) Besarnya tunjangan Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 3

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1995.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO