Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Pengabdian adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil di Propinsi Daerah Tingkat I Riau, Kalimantan Tengah, Maluku dan Irian Jaya.
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN PENGABDIAN BAGI PEGAWAI NEGERI YANG BEKERJA DAN BERTEMPAT TINGGAL DI WILAYAH TERPENCIL
Pasal 1
Pasal 2
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan tunjangan pengabdian setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan pengabdian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sebagai berikut:
a. Golongan I/Tamtama Rp. 75.000,-/bulan;
b. Golongan II/Bintara/Capa Rp. 100.000,-/bulan;
c. Golongan III/Pama Rp. 125.000,-/bulan;
d. Golongan IV
Rp. 150.000,-/bulan.
Pasal 3
(1) Wilayah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Desa yang karena letak dan/atau kondisi alamnya memiliki kesulitan, kekurangan atau keterbatasan prasarana dan sarana perhubungan, pelayanan kesehatan, persediaan kebutuhan 9 bahan pokok, pendidikan lanjutan pertama serta kebutuhan sekunder lainnya sehingga menimbulkan kesulitan yang tinggi bagi penduduk yang berdomisili di wilayah tersebut.
(2) Penetapan wilayah terpencil harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Transportasi umum melalui darat, sungai atau udara yang menghubungkan antar Desa, Desa dengan Ibukota Kecamatan, Ibukota Kecamatan dengan Ibukota Kabupaten, tidak ada atau tidak tersedia setiap hari dan pada waktu-waktu tertentu (musim kemarau, musim hujan, cuaca ataupun ombak besar) terputus sama sekali;
b. Pelayanan kesehatan baik Puskesmas atau Puskesmas Pembantu yang secara tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat setempat tidak tersedia;
c. Pelayanan pendidikan lanjutan seperti SLTP atau yang sederajat tidak ada atau tidak tersedia;
d. Kelangkaan dan sangat mahalnya harga kebutuhan pokok sehingga menyebabkan kesulitan dalam pemenuhannya bagi masyarakat setempat;
e. Tidak adanya sarana kebutuhan sekunder seperti Kantor Pos dan Giro, Bank Kredit Desa/Bank Perkreditan Rakyat, listrik dan sarana telekomunikasi.
(3) Wilayah terpencil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diusulkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan tertulis Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan Keamanan.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pengabdian wilayah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya diberikan selama-lamanya 5 (lima) tahun sejak ditetapkan sebagai wilayah terpencil dan ditinjau kembali setiap 2 (dua) tahun sejalan dengan perkembangan hasil-hasil pembangunan.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Pertahanan Keamanan, Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6
Semua ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 1992 tentang Tunjangan Pengabdian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Bekerja dan Bertempat Tinggal di Wilayah Terpencil masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan, belum diubah atau diganti menurut Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 7
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini maka Keputusan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 1992 tentang Tunjangan Pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang Bekerja dan Bertempat Tinggal di Wilayah Terpencil dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 8
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
