(1) Negara Republik INDONESIA membuka Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Lima, Peru.
(2) Kedutaan Besar Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Perwakilan Diplomatik Negara Republik Indoensia.
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1997 tentang PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR RI DI LIMA, PERU
Pasal 1
Pasal 2
Wilayah kerja Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Lima Peru meliputi wilayah negara
Peru.
Pasal 3
Formasi kepegawaian Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Lima, Peru ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Pembiayaan Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Lima, Peru dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri.
Pasal 5
Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi dan tata kerja Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Lima, Peru ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 6
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
