Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1997 tentang PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR RI DI LIMA, PERU

KEPPRES No. 34 Tahun 1997 berlaku

Pasal 1

(1) Negara Republik INDONESIA membuka Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Lima, Peru.
(2) Kedutaan Besar Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Perwakilan Diplomatik Negara Republik Indoensia.

Pasal 2

Wilayah kerja Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Lima Peru meliputi wilayah negara

Peru.

Pasal 3

Formasi kepegawaian Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Lima, Peru ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Pembiayaan Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Lima, Peru dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri.

Pasal 5

Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi dan tata kerja Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Lima, Peru ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 6

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 21 Agustus 1997

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO