Langsung ke konten

DEWAN KAWASAN

KEPPRES No. 34 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Utara, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: Ketua merangkap : Gubernur Sulawesi Utara; Anggota Wakil Ketua : Walikota Bitung; Merangkap Anggota Anggota : 1. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara; 1. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Utara; 1. Kepala Kantor Wilayah Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bitung; 1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara; 1. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Utara; 1. Kepala ... --- 1. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Provinsi Sulawesi Utara; 1. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bitung; 1. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Bitung; 1. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Bitung.

Pasal 2

Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Pasal 3

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan Kawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. ### Pasal 4 ... ---

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2014 INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Bidang Perekonomian, ttd. Ratih Nurdiati