Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN KEPPRES 4-1984 TENTANG BADAN PENGELOLA GELANGGANG OLAHRAGA SENAYAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 32-1998

KEPPRES No. 35 Tahun 1997 berlaku

Pasal 1

Mengubah ketentuan diktum KELIMA Nomor (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 37 Tahun 1988, sehingga menjadi sebagai berikut :

KELIMA :
(1) Untuk melaksanaan pengelolaan sehari-hari dibentuk Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Senayan, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat Direksi Pelaksana, yang terdiri dari seorang Ketua Direksi dan beberapa anggota Direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan."

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Agustus 1997

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO