Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1986 tentang PEMBERIAN KEMUDAHAN DIBIDANG BEA MASUK DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN BAGI USAHA PERTAKSIAN

KEPPRES No. 36 Tahun 1986 berlaku

Pasal 1

Seluruh ketentuan mengenai pemberian kemudahan dan lain-lainnya kepada koperasi pengemudi taksi sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 30 Tahun 1986, diberlakukan bagi usaha pertaksian yang telah ada yang dalam rangka memperbaharui atau meremajakan kendaraan taksinya telah mendapat persetujuan Pemerintah dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut mulai tanggal 12 Juli 1986.

Diterapkan di Jakarta

pada tanggal 4 Agustus 1986

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO