(1) Negara Republik INDONESIA membuka Konsulat Republik INDONESIA di Songkhla, Thailand Selatan.
(2) Konsulat Republik INDONESIA sebagamana dimaksud dalam ayat (1) adalah Perwakilan Konsuler yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik INDONESIA di Bangkok.
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1995 tentang PEMBUKAAN KONSULAT RI DI SONGKHALA, THAILAND SELATAN
Pasal 1
Pasal 2
Wilayah kerja Konsulat Republik INDONESIA di Songkhla, Thailand Selatan meliputi wilayah Krabi, Chumpon, Trang, Nakhon Si Thamarat, Narathiwat, Pattani, Phangnga, Phatthalung, Phuket, Yala, Ranong, Songkhla, Satun dan Surat Thani.
Pasal 3
Formasi kepegawaian Konsulat Republik INDONESIA di Songkhla, Thailand Selatan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 4
Pembiayaan Konsulat Republik INDONESIA di Songkhla, Thailand Selatan dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri.
Pasal 5
Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi dan tata kerja Konsulat Republik INDONESIA di Songkhla, Thailand Selatan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 6
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
