Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1996 tentang PERINCIAN PENGELUARAN RUTIN TAHUN ANGGARAN 1996/1997

KEPPRES No. 36 Tahun 1996 berlaku

Pasal 1

(1) Sub Sektor-Sub Sektor dari Pengeluaran Rutin Tahun Anggaran 1996/1997 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1996, diperinci ke dalam Program dan Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A dan Lampiran B Keputusan PRESIDEN ini.

(2) Perincian lebih lanjut dari Program-program sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam Kegiatan dan Jenis Pengeluaran menurut masing-masing Departemen/Lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran C Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Pergeseran jumlah biaya dalam dan/atau antar Kegiatan serta antar Program dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) sampai dengan ayat (10) Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 1994.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1996.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Mei 1996

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO