Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI MENGGALA DAN

KEPPRES No. 37 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

(1) Membentuk Kejaksaan Negeri Menggala yang berkedudukan di Menggala.

(2) Membentuk Kejaksaan Negeri Kota Agung yang berkedudukan di Kota

Agung.

Pasal 2

(1) Daerah Hukum Kejaksaan Negeri Menggala meliputi Daerah Kabupaten

Tulang Bawang.

(2) Daerah Hukum Kejaksaan Negeri Kota Agung meliputi Daerah Kabupaten

Tanggamus.

Pasal 3

---

PRESIDEN

Kejaksaan Negeri Menggala dan Kejaksaan Negeri Kota Agung termasuk dalam
daerah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Menggala dan maka Daerah Kabupaten
Tulang Bawang dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Kotabumi.

Pasal 5

(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Kota Agung maka Daerah

Kabupaten Tanggamus dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri
Kalianda.

(2) Cabang Kejaksaan Negeri Kalianda di Talang Bawang dan Cabang

Kejaksaan Negeri Kalianda di Pringsewu dialihkan menjadi Cabang
Kejaksaan Negeri Kota Agung di Tulang Bawang dan Cabang Kejaksaan
Negeri Kota Agung di Pringsewu.

Pasal 6

Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Menggala, perkara pidana dan
perkara lainnya yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Kotabumi di
Menggala tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan
oleh Kejaksaan Negeri Menggala.

Pasal 7

Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Menggala, perkara pidana dan
perkara lainnya yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Kotabumi di
Menggala tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan
oleh Kejaksaan Negeri Menggala.

Pasal 8

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan dan
pelaksanaan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri Menggala dan
Kejaksaan Kota Agung dibebankan pada anggaran Kejaksaan Agung Republik
Indonesia.

Pasal 9

Penetapan tipe, tugas dan wewenang serta fungsi, susunan organisasi dan tata
kerja Kejaksaan Negeri Menggala dan Kejaksaan Negeri Kota Agung
ditetapkan Jaksa Agung, setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 10

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

---

PRESIDEN

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2000

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2000
Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.