Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1980 tentang UANG REPRESENTASI BAGI MISI/ DELEGASI

KEPPRES No. 38 Tahun 1980 berlaku

Pasal 1

Yang dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN ini dengan misi/delegasi adalah perutusan resmi Pemerintah Republik INDONESIA ke negara lain atau ke suatu Konperensi Internasional untuk melakukan tugas resmi dari Pemerintah.

Pasal 2

Setiap misi/delegasi resmi Pemerintah Republik INDONESIA untuk tujuan keluar negeri baik untuk kunjungan ke suatu negara, maupun untuk konperensi Internasional ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.

Pasal 3

(1) Kepada suatu misi/delegasi resmi Pemerintah Republik INDONESIA dapat diberikan uang representasi.
(2) Uang representasi diberikan kepada Ketua misi/delegasi, untuk kepentingan kelancaran tugas/misi delegasi.
(3) Uang representasi ini diberikan disamping uang perjalanan dinas ke luar negeri seusai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan dibebankan kepada anggaran Departemen yang bersangkutan.
(4) Besarnya uang representasi ditetapkan sebagai berikut :

a. Apabila misi/delegasi dipimpin oleh seorang Menteri, seorang Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Pejabat yang dipersamakan, setinggi-tingginya US$ 4.000 (empat ribu dollar Amerika Serikat);

b. Apabila misi/delegasi dipimpin bukan oleh Menteri atau bukan Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, setinggi-tingginya US$ 2.000 (dua ribu dollar Amerika Serikat).

Pasal 4

Penentuan mengenai jumlah anggota rombongan/petugas-petugas yang termasuk misi/delegasi ditetapkan dengan Mengingat :
a. Tersedianya anggaran pada masing-masing Departemen/Lembaga;
b. Pertimbangan mengenai keadaan Negara yang akan dikunjungi, jumlah Negara yang dikunjungi, lama perjalanan dan jumlah anggota misi/delegasi.

Pasal 5

Penentuan mengenai jumlah anggota rombongan/petugas-petugas yang termasuk misi/delegasi ditetapkan oleh PRESIDEN atau pejabat yang ditunjuknya dengan mempertimbangkan segi efisiensi pelaksanaan tugas dan penghematan biaya yang tersedia.

Pasal 6

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO