Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI KABUPATEN LANGKAT

KEPPRES No. 38 Tahun 1986 berlaku

Pasal 1

(1) Membentuk Pengadilan Negeri Kabupaten Langkat yang berkedudukan di Stabat yang wilayah hukumnya meliputi Kabupaten Langkat.
(2) Wilayah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Langkat termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan.

Pasal 2

Dengan pembentukan Pengadilan Negeri tersebut pada Pasal 1, maka wilayah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Langkat dikeluarkan dari wilayah hukum Pengadilan Negeri Binjai.

Pasal 3

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Pengadilan Negeri Kabupaten Langkat dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman.

Pasal 4

Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Pengadilan Negeri Kabupaten Langkat termasuk kesekretariatan/ kepaniteraannya ditetapkan oleh Menteri Kehakiman setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara.

Pasal 5

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 20 Agustus 1986

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO