Langsung ke konten

PEMBUBARAN BADAN KOORDINASI BANTUAN PEMANTAPAN

KEPPRES No. 38 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-03-10

Pasal 1

Membubarkan Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional
dengan mencabut Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1988 tentang Badan
Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional.

Pasal 2

(1) Sebagai tindak lanjut dibubarkannya Badan Koordinasi Bantuan

Pemantapan Stabilitas Nasional, Panglima TNI mengkoordinasikan
pelaksanaan penyelesaian di bidang keuangan, sarana dan prasarana, dan
dokumentasi dengan pimpinan Departemen/Instansi terkait sesuai dengan
bidang tugas masing-masing.

(2) Penyelesaian di bidang keuangan, sarana dan prasarana, dan dokumentasi

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam jangka waktu 1 (satu)
bulan sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini.

---

PRESIDEN

Pasal 3

Panglima TNI melaporkan hasil pelaksanaan penyelesaian di bidang keuangan,
sarana dan prasarana, dan dokumentasi kepada Presiden.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden
ini diatur oleh Panglima TNI dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2000

INDONESIA,

ttd