Membubarkan Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional
dengan mencabut Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1988 tentang Badan
Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional.
PEMBUBARAN BADAN KOORDINASI BANTUAN PEMANTAPAN
Ditetapkan: 2000-03-10
Pasal 1
Pasal 2
(1) Sebagai tindak lanjut dibubarkannya Badan Koordinasi Bantuan
Pemantapan Stabilitas Nasional, Panglima TNI mengkoordinasikan
pelaksanaan penyelesaian di bidang keuangan, sarana dan prasarana, dan
dokumentasi dengan pimpinan Departemen/Instansi terkait sesuai dengan
bidang tugas masing-masing.
(2) Penyelesaian di bidang keuangan, sarana dan prasarana, dan dokumentasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam jangka waktu 1 (satu)
bulan sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini.
---
PRESIDEN
Pasal 3
Panglima TNI melaporkan hasil pelaksanaan penyelesaian di bidang keuangan,
sarana dan prasarana, dan dokumentasi kepada Presiden.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden
ini diatur oleh Panglima TNI dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2000
INDONESIA,
ttd
