Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1984 tentang PENDIRIAN INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA

KEPPRES No. 39 Tahun 1984 berlaku

Pasal 1

(1) Di Yogyakarta didirikan institut seni negeri yang diberi nama "Institut Seni INDONESIA Yogyakarta";
(2) Susunan organisasi institut tersebut dalam ayat (1) terdiri dari :

1.Rektor dan Pembantu Rektor;

2.Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;

3.Biro Administrasi Umum;

4.Fakultas Kesenian;

5.Fakultas Seni Rupa dan Disain;

6.Fakultas Non-Gelar Kesenian;

7.Balai Penelitian;

8.Balai Pengadian pada Masyarakat;

9.Perpustakaan.

Pasal 2

(1) Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan serta Biro Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) angka 2 dan angka 3 masing masing terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) bagian dan setiap bagian terdiri dari sebanyakbanyaknya 3 (tiga) sub bagian.
(2) Fakultas sebagimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) angka 4 dan angka 5 terdiri dari beberapa jurusan.

Pasal 3

Perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja biro serta jenis dan jumlah jurusan pada fakul- tas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebuayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 4

Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka :
1.Akademi Seni Tari INDONESIA, Yogyakarta;
2.Akademi Musik INDONESIA, Yogyakarta;
3.Sekolah Tinggi Seni Rupa INDONESIA "ASRI", Yogyakarta;
digabung ke dalam dan menjadi Institut Seni INDONESIA Yogyakarta, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).

Pasal 5

Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 6

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Mei 1984

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO