Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1999 tentang PENGECUALIAN TERHADAP PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KERETA API DARI PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS, DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM KEPADA MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

KEPPRES No. 39 Tahun 1999 berlaku

Pasal 1

Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kereta Api yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1998 dikecualikan dari pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 38 Tahun 1999.

Pasal 2

(1) Menteri Keuangan bertindak selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kereta Api sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998.
(2) Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selanjutnya memberi kuasa dengan hak subsitusi kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan untuk mewakili dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan Perseroan (PRESERO) PT. Kereta Api.
Pasal 3 …

Pasal 3

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE