Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN NOMOR 51 TAHUN 1979 TENTANG TIM KOORDINASI PENANGANAN MASALAH PERTANAHAN

KEPPRES No. 4 Tahun 1985 berlaku

Pasal 1

Mengubah diktum KETIGA sehingga berbunyi :

"Tim Pertanahan terdiri dari :

1. Menteri Negara Pendayagunaan

  • Ketua merangkap

Aparatur Negara/Wakil Ketua

Anggota

BAPPENAS

2. Menteri Muda/Sekretaris Kabinet

  • Wakil Ketua

merangkap Anggota

3. Staf Ahli Menteri Negara

  • Sekretaris merangkap

Pendayagunaan Aparatur Negara

Anggota

Bidang Pertanahan

4. Direktur Jenderal Agraria,

  • Anggota

Departemen Dalam Negeri

5. Direktur Jenderal Moneter

  • Anggota

Dalam Negeri, Departemen

Keuangan

6. Direktur Jendral Cipta Karya

  • Anggota

Departemen Pekerjaan Umum

7. Sekretaris Menteri Koordinator

  • Anggota

Bidang Ekonomi, Keuangan

Industri, dan Pengawasan

Pembangunan

8. Kepala Badan Inventarisasi

  • Anggota

dan Tata Guna Hutan, Departemen

Kehutanan

9. Asisten II Menteri Negara

  • Anggota

Kependudukan dan Lingkungan

Hidup Bidang Lingkungan Hidup

Binaan

10. Deputi Bidang Pengendalian

  • Anggota

Pelaksanaan BAPPENAS

11. Wakil dari Komando Operasi

  • Anggota

Pemulihan Keamanan dan Ketertiban

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Januari 1985

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO