Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN DASAR ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK IRAK MENGENAI KERJASAMA EKONOMI, ILMU PENGETAHUAN, DAN TEKNIK

KEPPRES No. 4 Tahun 1997 berlaku

Pasal 1

Para Pihak harus mengambil langka-langkah yang diperlukan untuk mendorong dan mengembangkan kerjasama ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknik antara kedua negara dalam kerangka Persetujuan ini dan sesuai dengan perutyran perundang-undangan masing-masing negara.

Kerjasama ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknik yang disebut dalam Persetujuan ini akan mencakup bidang-bidang yang menjadi kepentingan bersama kedua Pihak, yang akan diperinci lebih lanjut dengan persetujuan bersama.

Pasal 2

Kerjasama ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknik harus dilakukan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan maupun persyaratan yang disepakati oleh perusahaan dan organisasi yang berwenang di masing-masing negara.

Ketentuan secara terperinci yang yang berhubungan dengan bentuk dan cara maupun persyaratan di bidang yang disepakati harus didasarkan pada pengaturan dan kontrak tersendiri yang disepakati antara perusahaan dan organisasi-organisasi yang berwenang di kedua negara.

Pasal 3

Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Persetujuan ini, Para Pihak harus bertemu bila diperlukan untuk membahas perkembangan Persetujuan ini dan soal lain yang berkenaan dengan peningkatan kerjasama ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknik antara kedua negara.

Pasal 4

1. Para Pihak akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan kerjasama teknik antara kedua Pihak melalui pertukaran data ilmu pengetahuan dan teknologi, tenaga ahli, teknisi dan pelatih dalam mendukung peningkatan segala aspek kerjasama teknik antara lembaga terkait dari kedua negara.

2. Para Pihak setuju bahwa setiap hak-hak atas kekayaan intelektual yang timbul dalam pelaksanaan persetujuan ini akan bersama dan

a. masing-masing Pihak akan diizinkan menggunakan hak-hak atas kekayaan intelektual dengan tujuan untuk memelihara, memakai dan meningkatkan hak kekayaan intelektual tersebut.

b. seandainya hak kekayyan intelektual dipergunakan oleh Pihak dan/atau lembaga atas nama Pemerintah untuk kepentingan komersial, maka Pihak lainnya berhak memperoleh bagian royalti yang adil.

3. Para Pihak akan saling menjamin, bahwa hak kekayaan intelektual yang dibawa oleh salah satu Pihak ke dalam wilayah Pihak lainnya dalam rangka pelaksanaan setiap pengaturan proyek atau kegiatan-kegiatan, tidak merupakan hasil dari suatu pelanggaran hak-hak Pihak ketiga yang sah.

4. Para Pihak akan melepaskan setiap tuntutan dari pihak ketiga atas pemilikan dan keabsahan penggunaan yang berkaitan dengan hak-hak atas kekayaan intelektual yang dibawa oleh Para Pihak untuk pelaksanaan setiap pengaturan proyek atau kegiatan-kegiatan di dalam Persetujuan ini.

Pasal 5

Para Pihak setuju untuk membentuk suatu Komisi Bersama pada tingkat Menteri yang mempelajari pelaksanaan Persetujuan ini, untuk membahas masalah-masalah yang mungkin timbul dari pemanfaatan Persetujuan ini dan untuk membuat seluruh rekomendasi yang diperlukan guna pencapaian maksud dari Persetujuan ini.

Komisi Bersama ini akan bertemu bisa dianggap perlu melalui persetujuan bersama, apakah di INDONESIA atau di Irak. Komisi Bersama ini akan, apabila dianggap perlu, membentuk kelompok-kelompok kerja dan menunjuk para ahli dan penasihat untuk menghadiri pertemuan.

Pasal 6

Setiap kewajiban keuangan yang merupakan akibat dari pelaksanaan Persetujuan ini harus diatur atas dasar saling pengertian atau melalui pengaturan yang disetujui oleh kedua Pihak.

Pasal 7

Setiap perselisihan antara Para Pihak mengenai pelaksanaan Persetujuan ini harus diselesaikan secara damai melalui konsultasi atau perundingan.

Pasal 8

Persetujuan ini dapat diperpanjang atau dirubah dengan persetujuan kedua belah pihak melalui pertukaran nota oleh Pihak-Pihak dan perubahan tersebut mulai berlaku pada tanggal yang disepakati para Pihak.

Pasal 9

Persetujuan ini mulai berlaku pada tanggal penerimaan pemberitahuan terakhir oleh masing-masing Pihak, melalui saluran diplomatik, bahwa persyaratan perundang-undangan untuk memberlakukan Persetujuan ini telah dipenuhi.

Pasal 10

Persetujuan ini tetap berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan secara otomatis diperpanjang untuk jangka waktu 2 (dua) tahun berikutnya, kecuali jika salah satu Pihak memberitahukan secara tertulis mengenai keinginannya untuk mengakhiri persetujuan ini paling sedikit 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya Persetujuan ini.

Pasal 11

Berakhirnya Persetujuan ini tidak mempengaruhi keabsahan dan berlakunya setiap pengaturan atau kontrak yang masih berjalan dalam kerangka Persetujuan ini sampai selesainya pengaturan atau kontrak tersebut.

SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini, dengan diberi kuasa oleh Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini.

DIBUAT di Jakarta pada tanggal 24 Januari 1996, dalam rangkap asli dalam bahasa INDONESIA, Arab dan Inggris, semua naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Apabila terdapat perbedaan dalam penafsiran, maka naskah dalam bahasa Inggris yang berlaku.

UNTUK PEMERINTAH

UNTUK PEMERINTAH

REPUBLIK IRAK

ttd.

ttd.

SOEMADI D.M BROTODININGRAT DR. SADOON J.AL-ZABAYDI

Direktur Jenderal Hubungan

Duta Besar Luar Biasa dan Ekonomi Luar Negeri,

Berkuasa Penuh Republik Irak Departemen Luar Negeri

untuk INDONESIA