PEMBENTUKAN TIM NASIONAL
Ditetapkan: 2006-01-01
Pasal 1
Membentuk Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan
Intelektual, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut
Timnas HKI, untuk mengkoordinasikan penanggulangan pelanggaran HKI
di Indonesia, serta penyelesaian berbagai permasalahan yang timbul
dalam pelaksanaannya.
Pasal 2
Timnas HKI bertugas:
- merumuskan kebijakan nasional penanggulangan pelanggaran HKI;
- menetapkan langkah-langkah nasional yang diperlukan dalam
rangka penanggulangan pelanggaran HKI;
- mengkaji dan menetapkan langkah-langkah penyelesaian
permasalahan strategis mengenai penanggulangan pelanggaran
HKI, termasuk pencegahan dan penegakan hukum sesuai tugas
pokok dan fungsi instansi masing-masing anggota;
- melakukan koordinasi dalam sosialisasi dan pendidikan di
bidang HKI guna penanggulangan pelanggaran HKI kepada
instansi, lembaga terkait dan masyarakat melalui berbagai
kegiatan;
- mengadakan dan meningkatkan kerjasama secara bilateral,
regional maupun multilateral dalam rangka penanggulangan
pelanggaran HKI.
Pasal 3
Susunan keanggotaan Timnas HKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
adalah sebagai berikut :
- Ketua :Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum dan Keamanan;
Wakil Ketua :Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Ketua Harian :Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
merangkap
anggota
Wakil Ketua :Menteri Perdagangan;
Harian
merangkap anggota
- Anggota : 1.Menteri Perindustrian;
2.Menteri Keuangan;
---
3.Menteri Luar Negeri;
4.Menteri Pertanian;
5.Menteri Kesehatan;
6.Menteri Pendidikan Nasional;
7.Menteri Komunikasi dan
Informatika;
8.Menteri Dalam Negeri;
9.Menteri Negara Riset dan
Teknologi;
10.Sekretaris Kabinet;
11.Jaksa Agung Republik Indonesia;
12.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
13.Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
d.Tim Pelaksana: 1.Deputi Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum dan Keamanan, Bidang Koordinator Hukum dan Hak
Asasi Manusia
2.Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Kerjasama
Internasional;
3.Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian:
4.Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan;
5.Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional,
Departemen Luar Negeri;
6.Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan;
7.Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian;
8.Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional;
9.Kepala Badan Informasi Publik Departemen Komunikasi dan
Informatika;
10.Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri;
11.Sekretaris Menteri Negara Riset dan Teknologi;
12.Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum;
13.Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung
Republik Indonesia;
14.Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
15.Sekretaris Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan.
- Sekretaris:Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual,
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 4
**(1) Timnas HKI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada**
Presiden.
**(2) Timnas HKI melalui Ketua wajib menyampaikan laporan**
pelaksanaan tugas secara tertulis kepada Presiden setiap 6
(enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 5
**(1) Apabila dipandang perlu, untuk melaksanakan tugasnya Timnas**
HKI dapat dibantu oleh Kelompok Kerja, selanjutnya dalam
Keputusan Presiden ini disebut Pokja, yang pembentukannya
dilakukan oleh Ketua.
---
**(2) Susunan keanggotaan, tugas, mekanisme kerja dan pelaporan**
pelaksanaan tugas Pokja serta kesekretariatan Pokja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Ketua.
Pasal 6
**(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Timnas HKI dibantu oleh**
Penasehat yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua sesuai
dengan kebutuhan.
**(2) Penasehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas**
memberikan saran, nasehat dan pendapat kepada Timnas HKI baik
diminta ataupun tidak.
Pasal 7
**(1) Timnas HKI menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu)**
kali dalam 3 (tiga) bulan yang dipimpin oleh Ketua.
**(2) Tim Pelaksana menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya 1**
(satu) kali dalam 1 (satu) bulan dipimpin oleh Ketua Harian.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua dan Ketua Harian dapat
melibatkan Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen,
Kepala Daerah serta Pimpinan Lembaga lain yang terkait serta
pihak-pihak lain yang terdiri dari para pakar, akademisi,
praktisi, asosiasi/organisasi profesi, asosiasi pengusaha/
perusahaan dan lembaga swadaya masyarakat terkait, baik dari dalam
maupun luar negeri, yang dipandang perlu.
Pasal 9
**(1) Mekanisme dan tata kerja Timnas HKI ditetapkan oleh Ketua.**
**(2) Mekanisme dan tata kerja Tim Pelaksana ditetapkan oleh Ketua**
Harian.
Pasal 10
**(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua dibantu oleh Sekretariat**
yang dipimpin oleh Sekretaris.
**(2) Susunan organisasi, tata kerja dan keanggotaan Sekretariat**
Timnas HKI ditetapkan oleh Ketua Harian.
Pasal 11
Semua biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Timnas HKI
dibebankan pada anggaran Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 12
**(1) Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka peraturan**
perundang-undangan lain yang ketentuannya telah diatur dalam
Keputusan Presiden ini dinyatakan tidak berlaku.
**(2) Hasil pekerjaan Tim Koordinasi Penanggulangan Hak Kekayaan**
---
Intelektual yang dibentuk berdasarkan peraturan
perundang-undangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diserahkan dan dilanjutkan oleh Timnas HKI sesuai dengan
ketentuan Keputusan Presiden ini.
Pasal 13
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2006
INDONESIA,
ttd.
