Langsung ke konten

BADAN KOORDINASI PENATAAN RUANG NASIONAL

KEPPRES No. 4 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

Membentuk Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut BKPRN.

Pasal 2

BKPRN berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. --- www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 3

BKPRN bertugas mengkoordinasikan: - penyiapan kebijakan penataan ruang nasional; - pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional secara terpadu sebagai dasar bagi kebijakan pengembangan tata ruang wilayah nasional dan kawasan yang dijabarkan dalam program pembangunan sektor dan program pembangunan di daerah; - penanganan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan penataan ruang, baik di tingkat nasional maupun daerah, dan memberikan pengarahan serta saran pemecahannya; - penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang, termasuk standar, prosedur, dan kriteria; - pemaduserasian berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan penataan ruang; - pemaduserasian penatagunaan tanah dan penatagunaan sumber daya alam lainnya dengan Rencana Tata Ruang; - pemantauan pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan pemanfaatkan hasil pemantauan tersebut untuk penyempurnaan Rencana Tata Ruang; - penyelenggaraan, pembinaan, dan penentuan prioritas pelaksanaan penataan ruang kawasan-kawasan strategis nasional dalam rangka pengembangan wilayah; - pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional dan kawasan strategis nasional; Perundang-undangan - pemfasilitasan kerja sama penataan ruang antarprovinsi; - kerja sama penataan ruang antarnegara; Peraturan - penyebarluasanditjeninformasi bidang penataan ruang dan yang terkait; - sinkronisasi Rencana Umum dan Rencana Rinci Tata Ruang Daerah dengan peraturan perundang-undangan, termasuk dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana rincinya; dan - upaya peningkatan kapasitas kelembagaan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang. ORGANISASI Bagian Kesatu Keanggotaan

Pasal 4

Susunan keanggotaan BKPRN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: Ketua merangkap anggota : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua I merangkap anggota : Menteri Pekerjaan Umum; Wakil Ketua II merangkap anggota : Menteri Dalam Negeri; Sekretaris --- www.djpp.depkumham.go.id merangkap anggota : Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Anggota : 1. Menteri Pertahanan; 1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 1. Menteri Perindustrian; 1. Menteri Pertanian; 1. Menteri Kehutanan; 1. Menteri Perhubungan; 1. Menteri Kelautan dan Perikanan; 1. Menteri Negara Lingkungan Hidup; 1. Kepala Badan Pertanahan Nasional; 1. Wakil Sekretaris Kabinet.

Pasal 5

**(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dalam bidang teknis** penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibentuk Tim Pelaksana dengan susunan keanggotaan terdiri atas: Ketua merangkap anggota : Menteri Pekerjaan Umum; Wakil Ketua I merangkap anggota : Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Koordinasi Infrastruktur Perundang-undangan dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Peraturan Wakil KetuaditjenII merangkap anggota : Deputi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Wakil Ketua III merangkap anggota : Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Departemen Dalam Negeri; Sekretaris merangkap anggota : Direktur Jenderal Penataan Ruang, Departemen Pekerjaan Umum; Anggota : 1. Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Departemen Dalam Negeri; 1. Direktur Jenderal Strategi Pertahanan, Departemen Pertahanan; 1. Kepala Badan Geologi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral; 1. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Departemen Perindustrian; 1. Direktur Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air, Departemen Pertanian; 1. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan dan Konservasi Alam, Departemen Kehutanan; --- www.djpp.depkumham.go.id 1. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Departemen Kehutanan; 1. Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan; 1. Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil, Departemen Kelautan dan Perikanan; 1. Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Departemen Luar Negeri; 1. Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Tata Lingkungan, Kementerian Negara Lingkungan Hidup; 1. Deputi Kepala Badan Pertanahan Nasional Bidang Pengaturan dan Penataan, Badan Pertanahan Nasional; 1. Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Sekretariat Kabinet; 1. Deputi Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional Bidang Pemetaan Dasar, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional; 1. Deputi Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Bidang Penginderaan Jauh, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional. Perundang-undangan **(2) Tugas dan tata kerja Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) diatur lebih lanjut oleh Ketua BKPRN. Peraturan** ditjen Bagian Kedua Kelompok Kerja

Pasal 6

**(1) Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Tim Pelaksana dapat** dibentuk kelompok kerja untuk menangani tugas-tugas yang bersifat khusus. **(2) Pembentukan, tugas, susunan keanggotaan, dan tata kerja Kelompok** Kerja diatur lebih lanjut oleh Ketua BKPRN. Bagian Ketiga Kesekretariatan

Pasal 7

**(1) Untuk melaksanakan tugasnya, BKPRN dibantu oleh Sekretariat yang** dipimpin oleh Sekretaris. **(2) Susunan organisasi, personalia, dan tata kerja Sekretariat BKPRN** diatur lebih lanjut oleh Ketua BKPRN. --- www.djpp.depkumham.go.id TATA KERJA

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugasnya, BKPRN dapat melibatkan Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kepala Daerah, Pimpinan Lembaga dan/atau pihak lain terkait yang dipandang perlu.

Pasal 9

Tata kerja BKPRN diatur lebih lanjut oleh Ketua BKPRN.

Pasal 10

BKPRN melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan. PEMBIAYAAN ### Pasal 11 Perundang-undangan Segala biaya untuk pelaksanaan tugas koordinasi penataan ruang sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden ini dibebankan kepada Peraturan Anggaran Pendapatanditjen dan Belanja Negara dan sumber pembiayaan lainnya yang sifatnya tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 12

Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2000 tentang Koordinasi Penataan Ruang Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2009 INDONESIA, ttd.