BADAN KOORDINASI PENATAAN RUANG NASIONAL
Ditetapkan: 2009-01-01
Pasal 1
Membentuk Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional yang selanjutnya
dalam Keputusan Presiden ini disebut BKPRN.
Pasal 2
BKPRN berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
---
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 3
BKPRN bertugas mengkoordinasikan:
- penyiapan kebijakan penataan ruang nasional;
- pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional secara terpadu
sebagai dasar bagi kebijakan pengembangan tata ruang wilayah nasional
dan kawasan yang dijabarkan dalam program pembangunan sektor dan
program pembangunan di daerah;
- penanganan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam
penyelenggaraan penataan ruang, baik di tingkat nasional maupun
daerah, dan memberikan pengarahan serta saran pemecahannya;
- penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang,
termasuk standar, prosedur, dan kriteria;
- pemaduserasian berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait
dengan penyelenggaraan penataan ruang;
- pemaduserasian penatagunaan tanah dan penatagunaan sumber daya
alam lainnya dengan Rencana Tata Ruang;
- pemantauan pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan
pemanfaatkan hasil pemantauan tersebut untuk penyempurnaan Rencana
Tata Ruang;
- penyelenggaraan, pembinaan, dan penentuan prioritas pelaksanaan
penataan ruang kawasan-kawasan strategis nasional dalam rangka
pengembangan wilayah;
- pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional dan kawasan strategis
nasional; Perundang-undangan
- pemfasilitasan kerja sama penataan ruang antarprovinsi;
- kerja sama penataan ruang antarnegara; Peraturan
- penyebarluasanditjeninformasi bidang penataan ruang dan yang terkait;
- sinkronisasi Rencana Umum dan Rencana Rinci Tata Ruang Daerah
dengan peraturan perundang-undangan, termasuk dengan Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional dan rencana rincinya; dan
- upaya peningkatan kapasitas kelembagaan Pemerintah dan Pemerintah
Daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Keanggotaan
Pasal 4
Susunan keanggotaan BKPRN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri
atas:
Ketua
merangkap anggota : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Wakil Ketua I
merangkap anggota : Menteri Pekerjaan Umum;
Wakil Ketua II
merangkap anggota : Menteri Dalam Negeri;
Sekretaris
---
www.djpp.depkumham.go.id
merangkap anggota : Menteri Negara Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional;
Anggota : 1. Menteri Pertahanan;
1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
1. Menteri Perindustrian;
1. Menteri Pertanian;
1. Menteri Kehutanan;
1. Menteri Perhubungan;
1. Menteri Kelautan dan Perikanan;
1. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
1. Kepala Badan Pertanahan Nasional;
1. Wakil Sekretaris Kabinet.
Pasal 5
**(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dalam bidang teknis**
penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 dibentuk Tim Pelaksana dengan susunan keanggotaan terdiri atas:
Ketua
merangkap anggota : Menteri Pekerjaan Umum;
Wakil Ketua I
merangkap anggota : Deputi Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Bidang Koordinasi Infrastruktur Perundang-undangan
dan Pengembangan Wilayah, Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian; Peraturan
Wakil KetuaditjenII
merangkap anggota : Deputi Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional Bidang Pengembangan
Regional dan Otonomi Daerah, Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional;
Wakil Ketua III
merangkap anggota : Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah,
Departemen Dalam Negeri;
Sekretaris
merangkap anggota : Direktur Jenderal Penataan Ruang, Departemen
Pekerjaan Umum;
Anggota : 1. Direktur Jenderal Pemerintahan Umum,
Departemen Dalam Negeri;
1. Direktur Jenderal Strategi Pertahanan,
Departemen Pertahanan;
1. Kepala Badan Geologi, Departemen Energi
dan Sumber Daya Mineral;
1. Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan Industri, Departemen
Perindustrian;
1. Direktur Jenderal Pengelolaan Lahan dan
Air, Departemen Pertanian;
1. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan dan
Konservasi Alam, Departemen Kehutanan;
---
www.djpp.depkumham.go.id
1. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan,
Departemen Kehutanan;
1. Sekretaris Jenderal Departemen
Perhubungan;
1. Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan
Pulau-pulau Kecil, Departemen Kelautan
dan Perikanan;
1. Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian
Internasional, Departemen Luar Negeri;
1. Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup
Bidang Tata Lingkungan, Kementerian
Negara Lingkungan Hidup;
1. Deputi Kepala Badan Pertanahan Nasional
Bidang Pengaturan dan Penataan, Badan
Pertanahan Nasional;
1. Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
Sekretariat Kabinet;
1. Deputi Kepala Badan Koordinasi Survei dan
Pemetaan Nasional Bidang Pemetaan
Dasar, Badan Koordinasi Survei dan
Pemetaan Nasional;
1. Deputi Kepala Lembaga Penerbangan dan
Antariksa Nasional Bidang Penginderaan
Jauh, Lembaga Penerbangan dan Antariksa
Nasional. Perundang-undangan
**(2) Tugas dan tata kerja Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) diatur lebih lanjut oleh Ketua BKPRN. Peraturan**
ditjen
Bagian Kedua
Kelompok Kerja
Pasal 6
**(1) Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Tim Pelaksana dapat**
dibentuk kelompok kerja untuk menangani tugas-tugas yang bersifat
khusus.
**(2) Pembentukan, tugas, susunan keanggotaan, dan tata kerja Kelompok**
Kerja diatur lebih lanjut oleh Ketua BKPRN.
Bagian Ketiga
Kesekretariatan
Pasal 7
**(1) Untuk melaksanakan tugasnya, BKPRN dibantu oleh Sekretariat yang**
dipimpin oleh Sekretaris.
**(2) Susunan organisasi, personalia, dan tata kerja Sekretariat BKPRN**
diatur lebih lanjut oleh Ketua BKPRN.
---
www.djpp.depkumham.go.id
TATA KERJA
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugasnya, BKPRN dapat melibatkan Menteri, Kepala
Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kepala Daerah, Pimpinan Lembaga
dan/atau pihak lain terkait yang dipandang perlu.
Pasal 9
Tata kerja BKPRN diatur lebih lanjut oleh Ketua BKPRN.
Pasal 10
BKPRN melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala
setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
PEMBIAYAAN
### Pasal 11 Perundang-undangan
Segala biaya untuk pelaksanaan tugas koordinasi penataan ruang
sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden ini dibebankan kepada Peraturan
Anggaran Pendapatanditjen dan Belanja Negara dan sumber pembiayaan lainnya
yang sifatnya tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 12
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor
62 Tahun 2000 tentang Koordinasi Penataan Ruang Nasional dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2009
INDONESIA,
ttd.
