Langsung ke konten

PANITIA NASIONAL

KEPPRES No. 4 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

**(1) Dengan Keputusan Presiden ini dibentuk Panitia Nasional** Penyelenggara Association of South East Asian Nations (ASEAN) Regional Forum Disaster Relief Exercise 2011 (ARF DiREx 2011), yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut sebagai Panitia Nasional Penyelenggara ARF DiREx 2011. **(2) Panitia Nasional Penyelenggara ARF DiREx 2011 berkedudukan di** Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 2

**(1) Panitia Nasional Penyelenggara ARF DiREx 2011 mempunyai tugas :** - menyiapkan dan menyelenggarakan ARF DiREx 2011 secara bersama-sama dengan Pemerintah Jepang; dan - menyusun dan menyiapkan rencana anggaran penyelenggaraan ARF DiREx 2011 yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Indonesia. **(2) Penyelenggaraan ARF DiREx 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) huruf a terdiri dari kegiatan :depkumham.go.id** - latihan lapangan (field test exercise); - latihan pos komando (table top exercise); - lokal latih (workshop); - bakti sosial (humanitarian civil action); dan - demo statis (static show). **(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional Penyelenggara ARF** DiREx 2011 bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Panitia Nasional Penyelenggara ARF DiREx 2011 dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait, serta pihak lain yang dianggap perlu.

Pasal 4

Penyelenggaraan ARF DiREx 2011 dilaksanakan di Provinsi Sulawesi Utara pada bulan Maret Tahun 2011, dengan lokasi kegiatan sebagai berikut : - Kota Manado : Desa Maasing, Pulau Bonaken, dan Pulau Siladen; - Kabupaten Minahasa Utara : Kecamatan Wori, Desa Kimabajo, Desa Minaesa, dan Pulau Mantehage. www.djpp.depkumham.go.id ---

Pasal 5

**(1) Susunan keanggotaan Panitia Nasional Penyelenggara ARF DiREx 2011** adalah sebagai berikut : I. Panitia Pengarah - Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat - Anggota: 1) Menteri Dalam Negeri 1. Menteri Luar Negeri 1. Menteri Pertahanan 1. Menteri Keuangan 1. Menteri Perhubungan 1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 1. Menteri Komunikasi dan Informatika 1. Menteri Kesehatan 1. Menteri Pekerjaan Umum 1. Menteri Sosial 1. Menteri Energi Sumber Daya Mineral 1. Menteri Pertaniandepkumham.go.id 1. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 1. Menteri Negara Riset dan Teknologi 1. Panglima Tentara Nasional Indonesia 1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia 1. Sekretaris Kabinet 1. Kepala Badan Search And Rescue Nasional - Sekretaris : Sekretaris Menteri Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat. II. Panitia Pelaksana - Ketua : Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana - Wakil Ketua I : Deputi Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup dan Kerawanan Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. - Wakil Ketua II : Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Badan Nasional. - Sekretaris : Direktur Jenderal Kerjasama ASEAN, Kementerian Luar Negeri. - Bidang Operasional 1. Ketua : Direktur Jenderal Strategi Pertahanan, Kementerian Pertahanan 1. Wakil Ketua : Wakil Asisten Operasi Panglima www.djpp.depkumham.go.id --- Tentara Nasional Indonesia. - Bidang Pendukung 1. Ketua I : Gubernur Sulawesi Utara 1. Ketua II : Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana. 1. Wakil Ketua : Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Kementerian Luar Negeri. **(2) Susunan keanggotaan Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) angka romawi II diatur lebih lanjut oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. **(3) Susunan keanggotaan Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) berasal dari unsur instansi Pemerintah dari keanggotaan Panitia Pengarah, Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara, Pemerintah Daerah Kota Manado, dan pihak lain yang terkait yang dianggap perlu.depkumham.go.id

Pasal 6

**(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Pelaksana memperhatikan** arahan dan petunjuk Panitia Pengarah. **(2) Panitia Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas** memberikan arahan dan petunjuk kepada Panitia Pelaksana dalam penyelenggaraan ARF DiREx 2011.

Pasal 7

Panitia Nasional Penyelenggara ARF DiREx 2011 dalam menyelenggarakan kegiatan ARF DiREx 2011 bekerjasama dengan Pemerintah Jepang yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

**(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan ARF DiREx** 2011 dibebankan kepada : - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Anggaran Kementerian Luar Negeri; - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Anggaran Kementerian Pertahanan; - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana; - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi www.djpp.depkumham.go.id --- Sulawesi Utara; - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara; - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Manado; dan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Anggaran Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang terkait dengan penyelenggaraan ARF DiREx 2011. **(2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),** penyelenggaraan ARF DiREx 2011 dapat dibiayai dari sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

**(1) Panitia Nasional Penyelenggaraan ARF DiREx 2011 menyampaikan** laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan penyelenggaraan ARFdepkumham.go.id DiREx 2011 kepada Presiden. **(2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah penyelenggaraan ARF DiREx 2011 dilaksanakan.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2011 INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Aparatur Negara, Pemerintahan Daerah, dan Kesejahteraan Rakyat, ttd. Faried Utomo www.djpp.depkumham.go.id --- depkumham.go.id www.djpp.depkumham.go.id