PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA SAIL MOROTAI TAHUN 2012
Ditetapkan: 2012-01-01
Pasal 1
**(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggara Sail Morotai**
Tahun 2012.
**(2) Panitia...**
---
**(2) Panitia Nasional Penyelenggara Sail Morotai Tahun 2012**
berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
**(1) Panitia Nasional Penyelenggara Sail Morotai Tahun 2012**
mempunyai tugas:
- menyiapkan dan menyelenggarakan Sail Morotai Tahun
2012;
- menyusun dan menyiapkan anggaran penyelenggaraan Sail
Morotai Tahun 2012.
**(2) Penyelenggaraan Sail Morotai Tahun 2012 sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf (a) meliputi:
- Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun
Kemerdekaan Republik Indonesia ke 67, di salah satu
pulau terluar;
- Bhakti Sosial dan Pelayanan Kesehatan, Operasi Bhakti
Surya Baskara Jaya, Operasi Bhakti Kartika Jaya dan
Operasi Bhakti Pelangi Nusantara;
- Bhakti Kesejahteraan Rakyat Nusantara;
- Badan Usaha Milik Negara Peduli Morotai;
- Lintas Nusantara Remaja dan Pemuda Bahari/Kapal
Pemuda Nusantara;
- Ekspedisi Kapal Riset Internasional dan Ekspedisi Ilmiah
Pulau Terluar;
- Reli Kapal Wisata (yacht rally);
- Pameran Potensi Daerah;
- Seminar Nasional dan Internasional;
- Olahraga Bahari;
- Atraksi Budaya dan Pariwisata;
- Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara;
- Desa...
---
- Desa Berdering di Maluku Utara;
- Kegiatan lain yang disesuaikan perkembangannya di
daerah.
**(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional**
Penyelenggara Sail Morotai Tahun 2012 bertanggung jawab
kepada Presiden.
Pasal 3
Penyelenggaraan Sail Morotai Tahun 2012 dilaksanakan di
Provinsi Maluku Utara pada Tahun 2012.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, Panitia Nasional Penyelenggara Sail Morotai Tahun 2012 dapat
mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan
Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian
terkait dan pihak lain yang dianggap perlu.
Pasal 5
Panitia Nasional Penyelenggara Sail Morotai Tahun 2012 diketuai
oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, sekaligus
merangkap Ketua Pengarah dalam susunan keanggotaan Panitia
Nasional Penyelenggara Sail Morotai Tahun 2012.
Pasal 6
**(1) Susunan keanggotaan Panitia Nasional Penyelenggara Sail**
Morotai Tahun 2012 adalah sebagai berikut:
- Pengarah terdiri dari:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat.
Wakil...
---
Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum
dan Keamanan.
Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
1. Menteri Luar Negeri;
1. Menteri Pertahanan;
1. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
1. Menteri Komunikasi dan Informatika;
1. Menteri Kesehatan;
1. Menteri Perdagangan;
1. Menteri Negara Pemuda dan Olahraga;
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
1. Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara;
1. Menteri Sekretaris Negara;
1. Menteri Negara Riset dan Teknologi;
1. Menteri Negara Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah;
1. Sekretaris Kabinet;
1. Panglima Tentara Nasional lndonesia;
1. Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
- Panitia terdiri dari:
Ketua : Menteri Kelautan dan Perikanan.
Wakil Ketua I : Menteri Pekerjaan Umum.
Wakil Ketua II : Menteri Perhubungan.
Wakil Ketua III : Sekretaris Kementerian Koordinator
Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Wakil Ketua IV : Gubernur Maluku Utara.
Sekretaris …
---
Sekretaris I : Direktur Jenderal Pengawasan
Sumberdaya Kelautan dan Perikanan,
Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sekretaris II : Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan,
Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga,
Kementerian Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat.
I. Bidang Bhakti Sosial dan Pelayanan Kesehatan
Ketua : Asisten Operasi Kepala Staf Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Laut.
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Bina Upaya
Kesehatan, Kementerian Kesehatan.
Wakil Ketua II : Asisten Teritorial Kepala Staf TNI
Angkatan Darat.
Wakil Ketua III : Asisten Operasi Kepala Staf TNI
Angkatan Udara.
Wakil Ketua IV : Sekretaris Utama Badan
Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional.
II. Bidang Bhakti Kesejahteraan Rakyat Nusantara
Ketua : Deputi Bidang Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan dan
Pemberdayaan Masyarakat,
Kementerian Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat.
Wakil Ketua I : Staf Ahli Bidang Usaha, Kecil dan
Menengah dan Ekonomi Kreatif,
Kementerian Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat.
Wakil…
---
Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Pemberdayaan
Sosial dan Penanggulangan
Kemiskinan, Kementerian Sosial.
III. Bidang Badan Usaha Milik Negara Peduli Morotai
Ketua : Sekretaris Kementerian Badan Usaha
Milik Negara.
Wakil Ketua : Deputi Bidang Restrukturisasi dan
Perencanaan Strategis Badan Usaha
Milik Negara, Kementerian Badan
Usaha Milik Negara.
IV. Bidang Kegiatan Lintas Nusantara Remaja dan Pemuda
Bahari/Kapal Pemuda Nusantara
Ketua : Deputi Bidang Pemberdayaan
Pemuda, Kementerian Pemuda
dan Olahraga.
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi,
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Wakil Ketua II : Kepala Dinas Potensi Maritim TNI
Angkatan Laut.
Wakil Ketua III : Direktur Jenderal Pendidikan Islam,
Kementerian Agama.
V. Bidang Ekspedisi Kapal Riset Internasional dan
Ekspedisi Ilmiah Pulau Terluar
Ketua : Sekretaris Kementerian Riset dan
Teknologi.
Wakil...
---
Wakil Ketua I : Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan
Kebumian, Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia.
Wakil Ketua II : Deputi Bidang Teknologi
Pengembangan Sumber Daya Alam,
Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi.
VI. Bidang Seminar Nasional dan Internasional
Ketua : Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir,
dan Pulau-Pulau Kecil, Kementerian
Kelautan dan Perikanan.
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Pemerintahan
Umum, Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Industri Kecil dan
Menengah, Kementerian Perindus-
trian.
VII. Bidang Atraksi Budaya dan Pariwisata
Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Kebudayaan,
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
VIII. Bidang Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara
Ketua : Direktur Jenderal Potensi Perta-
hanan, Kementerian Pertahanan.
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa
dan Politik, Kementerian Dalam
Negeri.
IX. Bidang...
---
IX. Bidang Olahraga Bahari
Ketua : Deputi Bidang Pembudayaan
Olahraga, Kementerian Pemuda dan
Olahraga.
Wakil Ketua I : Deputi Bidang Prestasi Olahraga,
Kementerian Pemuda dan Olahraga.
X. Bidang Kesejarahan dan Kepurbakalaan Morotai
Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Strategi Perta-
hanan, Kementerian Pertahanan.
XI. Bidang Promosi Potensi Daerah
Ketua : Direktur Jenderal Pengembangan
Ekspor Nasional, Kementerian
Perdagangan.
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Bina Pembangunan
Daerah, Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Ketua II : Deputi Promosi Penanaman Modal,
Badan Koordinasi Penanaman Modal.
XII. Bidang Fasilitasi Sarana dan Prasarana
Ketua : Direktur Jenderal Cipta Karya,
Kementerian Pekerjaan Umum.
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Bina Marga,
Kementerian Pekerjaan Umum.
Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Perhubungan
Udara, Kementerian Perhubungan.
Wakil...
---
Wakil Ketua III : Direktur Jenderal Perhubungan
Darat, Kementerian Perhubungan.
Wakil Ketua IV : Direktur Jenderal Ketenagalistrikan,
Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral.
XIII. Bidang Perlengkapan, Akomodasi dan Fasilitas Umum
Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian
Kelautan dan Perikanan.
Wakil Ketua I : Sekretaris Jenderal Kementerian
Dalam Negeri.
Wakil Ketua II : Asisten Logistik Kepala Staf Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Darat.
XIV. Bidang Media, Humas, dan Dokumentasi
Ketua : Direktur Jenderal Informasi dan
Komunikasi Publik, Kementerian
Komunikasi dan Informatika.
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Informasi dan
Diplomasi Publik, Kementerian Luar
Negeri.
XV. Bidang Keamanan
Ketua : Asisten Operasi Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Wakil Ketua : Asisten Operasi Panglima Tentara
Nasional lndonesia.
XVI. Bidang Kepelabuhanan, Kepabeanan, Karantina dan
Imigrasi
Ketua : Direktur Jenderal Perhubungan Laut,
Kementerian Perhubungan.
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Bea dan Cukai,
Kementerian Keuangan.
Wakil...
---
Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Imigrasi,
Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia.
Wakil Ketua III : Direktur Jenderal Pengendalian
Penyakit dan Penyehatan
Lingkungan, Kementerian Kesehatan.
**(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Sail Morotai 2012**
bertanggungjawab kepada Pengarah.
Pasal 7
**(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Nasional**
Penyelenggara Sail Morotai Tahun 2012, dibentuk Panitia
Pelaksana.
**(2) Susunan Keanggotaan Panitia Pelaksana adalah sebagai**
berikut:
Ketua : Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya
Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan
dan Perikanan.
Sekretaris : Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara.
Anggota : 1. Bupati Pulau Morotai;
1. Bupati Halmahera Barat;
1. Bupati Halmahera Tengah;
1. Bupati Halmahera Utara;
1. Bupati Halmahera Selatan;
1. Bupati Sula;
1. Bupati Halmahera Timur;
1. Walikota Ternate;
1. Walikota Tidore Kepulauan;
1. Wakil dari Kementerian/Lembaga terkait dan
pihak lain yang dipandang perlu.
**(3) Dalam...**
---
**(3) Dalam pelaksanaan tugas Panitia Pelaksana, berkoordinasi**
dengan Panitia.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan dan**
tata kerja Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
**(2) ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional Penyelenggara Sail**
Morotai.
Pasal 8
Pengarah bertugas memberikan arahan kepada Panitia dan
Panitia Pelaksana dalam pelaksanaan tugas Panitia Nasional
Penyelenggara Sail Morotai Tahun 2012.
Pasal 9
**(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan**
Sail Morotai Tahun 2012 dibebankan pada:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Anggaran
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Tahun Anggaran 2012;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Anggaran
Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran
2012;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah
Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2012;
- Anggaran…
---
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah
Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Halmahera Barat,
Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera
Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Sula,
Kabupaten Halmahera Timur, Kota Ternate dan Kota
Tidore Kepulauan, Tahun Anggaran 2012;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Anggaran
Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
yang terkait dengan penyelenggaraan Sail Morotai Tahun
Anggaran 2012.
**(2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
Penyelenggaraan Sail Morotai Tahun 2012 dapat dibiayai
dari Swasta serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak
mengikat, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
**(1) Ketua Panitia Nasional Penyelenggara Sail Morotai Tahun**
2012 menyampaikan laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas Panitia Nasional Penyelenggara Sail
Morotai Tahun 2012 kepada Presiden.
**(2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling
lambat tanggal 31 Desember 2012.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional
Penyelenggara Sail Morotai Tahun 2012.
### Pasal 12...
---
Pasal 12
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2012
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat
Sekretariat Kabinet,
Agus Sumartono, S.H., M.H
