Langsung ke konten

PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN

KEPPRES No. 4 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 30

Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2OI7 tentang
Sinkronisasi
Proses
Perencanaan ilan Penganggaran
Pembangunan Nasional.
1. Instrumen pengendalian pelaksanaan
rencana pembangunan nasional
tahun 2025; dan
2. Sebagai acuan
pelaksanaan
pembangunan nasional (Rencana
Kerja
Kementerianf Lembaga,
Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian/Lembaga, serta
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara), dan pembangunan daerah
(Rencana Kerja Pemerintah Daerah)
serta dapat menjadi acuan bagi
badan usaha (Badan Usaha Milik
Negara/Swasta) dan Non-State Actor
(NSA) untuk berpartisipasi dan
berkolaborasi dalam mencapai
sasaran pembangunan.
Kementerian
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
Rancangan
Peraturan
Presiden tentang Rencana
Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun
2025 - 2029
Pasal 19 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan
Nasional.
1. Instrumen pengendalian pelaksanaan
rencana pembangunan nasional
tahun 2025 - 2029; dan
Kementerian
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
SK No 077720C
2. Sebagai. . .
FRES IDEN
FIEFUBLIK INDONESIA
NO.
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
2. Sebagai acuan
pelaksanaan
pembangunan nasional (Rencana
Kerja Pemerintah, Rencana Strategis
Kementerianf Lembaga,
serta
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara), dan pembangunan daerah
(Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah) serta dapat
menjadi acuan bagi badan usaha
(Badan Usaha Milik Negara/Swasta)
dan Non-State Actor (NSA) untuk
berpartisipasi dan berkolaborasi
dalam
mencapai
sasaran
pembangunan.
Pembangunan
Nasional
Rancangan
Peraturan
Presiden tentang Rencana
Aksi
Percepatan
Pembangunan Papua Tahun
2025 - 2029
1. Pasal 53 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor
lO7 Tahun 2O2l tentang
Penerimaan, Pengelolaan,
Pengawasan, dan Rencana
Induk
Percepatan
Pembangunan
Dalam
Rangka
Pelaksanaan
Otonomi Khusus Provinsi
Papua.
Rencana Aksi Percepatan Pembangunan
Papua Tahun 2025-2029 memuat
pengaturan mengenai
sinergi
program/kegiatan, sumber pendanaan,
dan sinergi antarpelaku pembangunan
dengan kerangka waktu sesuai dengan
periode rencana pembangunan jangka
menengah nasional.
Kementerian
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
SK No 077721 C
2. Pasal
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
2. Pasal 5 ayat (2)
Peraturan Presiden Nomor 24
Tahun 2023
tentang
Rencana Induk Percepatan
Pembangunan Papua Tahun
2022-2041.
Rancangan
Peraturan
Presiden tentang Percepatan
Pembangunan Angkutan
Umum Massal Perkotaan
Nondelegasi
1. Tersedianya rencana mobilitas
perkotaan oleh pemerintah daerah di
kawasan perkotaan metropolitan;
2. Terbentuknya kelembagaan pengelola
transportasi di kawasan perkotaan
metropolitan;
3.Tersedianya dukungan pemerintah
dalam penyelenggaraan angkutan
umum massal dan pengembangan
mobilitas di kawasan perkotaan
metropolitan; dan
4. Meningkatnya sumber daya dan
kemampuan pemerintah daerah,
Pemerintah Pusat, dan badan usaha
dalam penyelenggaraan angkutan
umum massal perkotaan yang
terintegrasi, efektif, dan efisien.
Kementerian
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
SK No 077722C
6. Rancangan
PRES IDEN
REFUBLIK INDONESIA
NO.
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
Rancangan
Peraturan
Presiden tentang Rincian
Anggaran
Pendapatan
Belanja Negara Tahun
Anggaran 2025
Undang-Undang tentang
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran
2025.
1. Anggaran belanja pemerintah pusat;
dan
2. Anggaran transfer ke daerah.
Kementerian
Keuangan
Rancangan
Peraturan
Presiden
tentang
Pembentukan Panitia Seleksi
dan Tata Cara Pelaksanaan
Seleksi Pemilihan Calon
Anggota Dewan Komisioner
Lembaga
Penjamin
Simpanan
Pasal 65 ayat (6) dalam Pasal 7
angka 39
Undang-Undang Nomor 4
Tahun
tentang
Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan.
1. Persyaratan dan keanggotaan Anggota
Dewan Komisioner Lembaga Penjamin
Simpanan (ADK LPS);
2. Proses pembentukan panitia seleksi
calon ADK LPS;
3. Pembentukan sekretariat panitia
seleksi;
4.Tata cara pelaksanaan seleksi ADK
LPS oleh panitia seleksi; dan
5. Pendanaan panitia seleksi dan
pelaksanaan seleksi ADK LPS.
Kementerian
Keuangan
Rancangan
Peraturan
Presiden tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden
Nomor 106 Tahun 2O2l
tentang Asrama Mahasiswa
Nusantara
Nondelegasi.
Perubahan pengaturan mengenai:
1. Pembinaan Asrama Mahasiswa
Nusantara;
2. Beasiswa mahasiswa;
3. Penghunian Asrama Mahasiswa
Nusantara;
Kementerian
Pendidikan,
Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi
SK No 077723C
4. Pendanaan
PRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
NO.
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
4. Pendanaan; dan
5. Pelaporan pengelolaan
Mahasiswa Nusantara.
Asrama
Rancangan
Peraturan
Presiden tentang Pengesahan
UNESCO Conuention on tlrc
Means of Prohibiting and
Preuenting the lllicit Import,
Export, and Transfer of
Ownership of
Cultural
Property (Konvensi UNESCO
tentang Tata Cara Pelarangan
dan Pencegahan Impor,
Ekspor, dan Pengalihan
Kepemilikan Benda Budaya
Secara Ilegal)
Pasalllayat(1)
Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional.
Pengaturan mengenai pengesahan
konvensi sebagai landasan hukum untuk
memagari dan
memberlakukan
pelarangan, pencegahan impor, dan
pemindahan kepemilikan benda budaya
secara ilegal.
Kementerian
Pendidikan,
Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi
Rancangan
Peraturan
Presiden tentang Pengesahan
Persetujuan
Antara
Pemerintah.
Republik
lndonesia dan Pemerintah
Malaysia
tentang
Pasal 11 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional.
Pengaturan mengenai Pengesahan
Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Malaysia
tentang Perdagangan Perbatasan.
Kementerian
Perdagangan
SK No 077724C
Perdagangan
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO.
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
Perdagangan Perbatasan
(Agreement Betuteen Th.e
Gouernment Of The Republic
Of Indonesia And The
Gouernment Of Malagsia On
Border Trade)
11.
Rancangan
Peraturan
Presiden tentang Pengesahan
International
Coffee
Agreement 2022 (Persetuj uan
Kopi Internasi onal 20221
Pasal 11 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2OOO tentang Perjanjian
Internasional.
Pengaturan mengenai Pengesahan
Persetujuan Kopi Internasional 2022.
Kementerian
Perdagangan
t2.
Rancangan
Peraturan
Presiden tentang Pengesahan
Agreement Establising the
Asian and Pactfic Coconut
Communitg (Persetujuan
Komunitas Kelapa Asia dan
Pasifik)
Pasalllayat(1)
Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional.
Pengaturan mengenai Pengesahan
Persetujuan Komunitas Kelapa Asia dan
Pasifik.
Kementerian
Perdagangan
SK No 077725C
13. Rancangan. . .
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO.
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
Rancangan
Peraturan
Presiden tentang Pengesahan
Resolution Establishment of
the
International
Coconut
Community
(Resolusi
Pembentukan Komunitas
Perkelapaan I nternasional)
Pasalllayat(1)
Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2OOO tentang Perjanjian
Internasional.
Pengaturan mengenai
Resolusi Pembentukan
Perkelapaan Internasional
Pengesahan
Komunitas
Kementerian
Perdagangan
t4.
Rancangan
Peraturan
Presiden tentang Ruang Atas
Tanah dan Ruang Bawah
Tanah
Pasal 146 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang.
1. Objek ruang atas tanah dan ruang
bawah tanah;
2. Pemberian hak pengelolaan, hak
guna bangunan, dan hak pakai;
3. Persiapan permohonan hak
pengelolaan dan hak atas tanah pada
ruang atas tanah dan ruang bawah
tanah;
4. Tata cara penetapan hak
pengelolaan;
5. Tata cara pemberian hak atas tanah
pada ruang atas tanah dan ruang
bawah tanah;
6. Pemeriksaan tanah;
Kementerian
Agraria dan Tata
Ruang/Badan
Pertanahan
Nasional
SK No 477726C
7. Tata
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
7. Tata cara izin peralihan hak atas
tanah dan pelepasan hak atas tanah
dan hak pengelolaan pada ruang atas
tanah atau ruang bawah tanah;
8. Kewajiban penerima hak pengelolaan
dan hak atas tanah pada ruang atas
tanah atau ruang bawah tanah; dan
9. Pengawasan dan pengendalian.
15.
Rancangan
Presiden tentang
Tata Ruang
Peraturan
Rencana
1. Pasal 21 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2OO7 tentang
Penataan
Ruang
sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-
Undang.
1. Rencana Tata Ruang meliputi:
a. Kawasan Strategis Nasional (KSN)
Kawasan Perkotaan Medan-
Binjai-Deli Serdang-Karo, KSN
Kawasan Laut Banda, KSN
Kawasan Toraja dan sekitarnya,
KSN Kawasan Taman Nasional
Ujung Kulon, KSN Danau
Maninjau, dan KSN Kawasan
Konservasi Keanekaragaman
Hayati Teluk Bintuni, serta
Kawasan Perbatasan Negara
(KPN) dengan Laut Lepas, KPN di
Kementerian
Agraria dan Tata
Ruang/Badan
Pertanahan
Nasional
SK No 077727 C
2. Pasal
PRES IOEN
REPUBLIK INDONESIA
NO.
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
2. Pasal 43 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2Ol4
tentang
Kelautan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang.
3. Pasal 361 ayat (3) huruf a
Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan
Daerah
sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undans-Undans Nomor 2
Kalimantan, dan KPN di Provinsi
Nusa Tenggara Timur;
b. Rencana Detail Tata Ruang
(RDTR) KPN di Tau Lumbis-
Labang, RDTR KPN di Nunukan,
RDTR KPN di Tarempa, RDTR
KPN di Melonguane, RDTR KPN di
Tahuna dan Marore, RDTR KPN
di Saumlaki dan Larat, dan RDTR
KPN di Sota; dan
c. Rencana Tata Ruang (RTR) Pulau
Papua.
2. Pengaturan Rencana Tata Ruang
mengenai:
a. Peran dan fungsi rencana tata
ruang serta cakupan;
b. T\rjuan, kebijakan, dan strategi
penataan ruang;
c. Rencana struktur ruang;
d. Rencana pola ruang;
e. Arahan pemanfaatan ruang dan
pengendalian pemanfaatan
ruang: dan
SK No 077728C
Tahun
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-
Undang.
4. Pasal 82 ayat (1) dan Pasal
123 ayat (41
Peraturan Pemerintah Nomor
26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun
2Ol7 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah
Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional.
5. Pasal 46 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor
32 Tahun 2Ol9 tentang
Rencana Tata Ruang Laut.
f. Peran masyarakat
penataan rulang.
dalam
SK No 077729 C
16.Rancangan...
FRES IOEN
REPUELIK INDONESIA
-t2-
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
Rancangan
Peraturan
Presiden tentang Pengelolaan
Kesehatan
Pasal 2l ayat (3) dan Pasal 416
Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan.
1. Penyelenggaraan pengelolaan upaya
kesehatan dan sumber daya
kesehatan oleh Pemerintah Pusat,
pemerintah daerah, dan pemerintah
desa secara berjenjang dalam suatu
sistem kesehatan nasional; dan
2. Pelaksanaan koordinasi dan
sinkronisasi kebijakan kesehatan
antarkementerian/lembaga untuk
penguatan sistem kesehatan nasional.
Kementerian
Kesehatan
t7.
Rancangan
Peraturan
Presiden tentang Pembagian
Wilayah Pemerintahan di Ibu
Kota Nusantara
Pasal 14 ayat (21
Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2022 tentang Ibu Kota
Negara sebagaimana telah
diubah dengan dengan Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2023
tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2022 tentang Ibu Kota
Negara.
Bentuk, jumlah, dan struktur pembagian
Wilayah Ibu Kota Nusantara.
Otorita Ibu Kota
Nusantara
SK No 077730C
18. Rancangan
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
_13_
NO.
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
18.
Rancangan
Peraturan
Presiden tentang Pemberian
Penghargaan Olahraga
Pasal 99 ayat (8)
Undang-Undang
Tahun
Keolahragaan.
Nomor 11
tentang
1. Bentuk penghargaan olahraga;
2. Pelaksanaan pemberian penghargaan
olahraga;
3. Standar pemberian penghargaan
olahraga; dan
4. Pendanaan.
Kementerian
Pemuda dan
Olahraga
19.
Rancangan
Peraturan
Presiden tentang Pengesahan
International Regulations for
the Safetg of Fishing Vessels,
Consolidated Tert of tlle
Regulations Annexed to the
Torremolinos Protocol of 1993
relating to tlrc Torremolinos
International Conuention for
the Safety of Fbhing Tessels,
1977, as Modiftedbg the Cape
Town Agreement of 2012 on
the Implementation of the
Prouisions of tlrc Torremolinos
Protocol of 1993 relating to tlw
Torremolinos International
Conuention for tlrc Safetu of
Pasal 11 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional.
Pengaturan mengenai implementasi
ketentuan protokol terkait Konvensi
Internasional Torremolinos untuk
keamanan kapal penangkap ikan.
Kementerian
Kelautan dan
Perikanan
SK No 077731 C
Fishing
FRES I DEN
FIEPUBLIK INDONESIA
-t4-
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
Fishing Vesselg 1977
(Agreement)
(Regulasi
lnternasional
untuk
Keselamatan
Kapal
Penangkap Ikan,
Teks
Konsolidasi dari Annex
Regulasi
Protokol
Torremolinos 1993 tentang
Konvensi
Internasional
Torremolinos
untuk
Keselamatan
Kapal
Penangkap Ikan,
1977,
sebagaimana diubah oleh
Perjanjian Cape Town 2Ol2
tentang
Implementasi
Ketentuan
Protokol
Torremolinos Tahun 1993
yang berkaitan dengan
Konvensi
Internasional
Torremolinos
untuk
Keselamatan
Kapal
Penangkap Ikan,
(Perjanjian))
SK No 077732C
20. Rancangan
FRES IDEN
REPUtsLIK INDONESIA
_15_
NO.
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
Rancangan
Peraturan
Presiden tentang Pengesahan
Persetuiuan Negara T\ran
Rumah Antara Pemerintah
Republik Indonesia dan
Sekretariat
Regional
Prakarsa Segitiga Karang
Untuk Terumbu Karang,
Perikanan dan Ketahanan
Pangan
tentang
Ketuanrumahan
dan
Pemberian Keistimewaan dan
Kekebalan (Host Country
Agreement Betueen TIE
Gouerutment Of Th.e Republic
Of Indonesia And The
Regional Secretariat Of TIE
Coral Triangle Initiatiue On
Coral Reefs, Fisheries And
Food Seatritu On Hostinq And
Grantinq Of Priuileges And
Immunities)
Pasalllayat(1)
Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2OO0 tentang Perjanjian
Internasional.
Pengaturan mengenai pengesahan
persetu.juan negara tuan rumah antara
Pemerintah Republik Indonesia dan
sekretariat regional prakarsa segitiga
karang untuk terumbu karang,
perikanan dan ketahanan pangan
tentang ketuanrumahan dan pemberian
hak istimewa serta kekebalan.
Kementerian
Kelautan dan
Perikanan
SK No A77133 C
21. Rancangan
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
_ 16_
NO.
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
21.
Rancangan
Presiden tentang
Zonasi
Peraturan
Rencana
1. Pasal 43 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2Ol4
tentang
Kelautan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang.
2. Pasal 48
Peraturan Pemerintah Nomor
32 tahun 2Ol9 tentang
Rencana Tata Ruang Laut.
1. Rencana Zonasi
Kawasan
Antarwilayah (RZ-KAW) meliputi: RZ-
KAW Laut Seram; RZ-KAW Laut Aru;
RZ-KAW Laut Halmahera; dan RZ-
KAW Laut Barat Sumatera.
2. Rencana Zonasi Kawasan Strategis
Nasional Tertentu Situs Warisan
Dunia Geopark Belitong.
3. Pengaturan RZ-KAW mengenai:
a. Peran dan fungsi;
b. T\rjuan, kebijakan, dan strategi
perencanaan zonasi;
c. Rencana struktur ruang laut;
d. Rencana pola ruang laut;
e. Kawasan pemanfaatan umum
yang memiliki nilai strategis
nasional;
f. Alur migrasi biota laut;
g. Peraturan pemanfaatan ruang;
h. Rencana pemanfaatan ruang
laut;
i. Pengendalian pemanfaatan ruang
laut;
i. Peran masyarakat; dan
Kementerian
Kelautan dan
Perikanan
k. Jangka .
SK No 077743C
FRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
-t7-
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
k. Jangka waktu dan peninjauan
kembali.
Rancangan
Peraturan
Presiden tentang Bebas Visa
Kunjungan
Nondelegasi.
1. Pembebasan dari kewajiban memiliki
visa; dan
2. Subyek bebas visa kunjungan.
Kementerian
Hukum dan Hak
Asasi Manusia
Rancangan
Peraturan
Presiden tentanq Komite
Koordinasi
Nasional
Pencegahan
dan
Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang
Pasal 92 avat (21
Undang-Undang Nomor 8
Tahun
2OIO
tentang
Pencegahan
dan
Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang.
1. Komite Koordinasi Nasional
Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang, yang
selanjutnya disebut Komite TPPU;
2. Kedudukan, tugas, dan fungsi
Komite TPPU'
3. Susunan keJnggotaan Komite TPPU,
pembentukan sekretariat Komite
TPPU, satuan tugas, kelompok ahli
dan kelompok kerja sesuai
kebutuhan; dan
4. Pembiayaan yang diperlukan bagi
pelaksanaan tugas dan fungsi Komite
TPPU.
Kementerian
Hukum dan Hak
Asasi Manusia
Rancangan
Peraturan
Presiden tentang Program
Penyusunan, Monitoring, dan
Evaluasi serta Kepatuhan
Nondelegasi.
1. Penguatan fungsi perencanaan
Undang-Undang,
Peraturan
Pemerintah, Peraturan Presiden, dan
Peraturan Daerah:
Kementerian
Hukum dan Hak
Asasi Manusia
SK No 077735 C
Hukum
FRES IDEN
REPUtsLIK INDONESIA
_18_
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
Hukum dalam Pembentukan
Peraturan
Perundang-
undangan di Lingkungan
Kementerian/Lembaga dan
Pemerintah Daerah
2. Pelaksanaan pemantauan dan
peninjauan
Undang-
Undang/analisis evaluasi hukum;
dan
3. Pelaksanaan kepatuhan hukum
pembentukan peraturan perundang-
undangan di kementerian/lembaga
dan pemerintah daerah.
25.
Rancangan
Peraturan
Presiden tentang Organisasi
dan Tata Keria Lembaga
Pemerintah Nonkementerian
Nondelegasi.
1. Kedudukan fungsional;
2. Susunan organisasi;
3. Tata hubungan fungsional;
4. Instansi vertikal;
5. Unit pelaksana teknis;
6. Jabatan, pengangkatan, dan
pemberhentian;
7. Administrasi penganggaran; dan
8. Tata kerja.
Kementerian
Pemberdayaan
Aparatur Negara
dan Reformasi
Birokrasi
Rancangan
Peraturan
Presiden tentang Sistem
Akuntabilitas
Kinerja
Pemerintah
Pasal 20 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah.
1. Komponen dan indikator kinerja;
2. Sistem akuntabilitas kinerja;
3. Penvelenssaraan
Sistem
Akuntabilitas Kinerja Pemerintah;
4. Laporan kinerja pemerintah pusat;
Kementerian
Pemberdavaan
Aparatur Negara
dan Reformasi
Birokrasi
SK No 077736C
5. Penyelenggaraan
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO
JUDUL
DASAR PEMBENTUKAN
POKOK MATERI MUATAN
PEMRAKARSA
5. Penvelenssaraan
Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah; dan
6. Evaluasi akuntabilitas kinerja.
27.
Rancangan
Peraturan
Presiden tentang Penguatan
Tata Kelola Penempatan dan
Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia
Nondelegasi
1. Penyelenggaraan penguatan tata
kelola penempatan dan pelindungan
Pekerja Migran Indonesia;
2. Rencana aksi penguatan tata kelola
penempatan dan
pelindungan
Pekerja Migran Indonesia;
3. Pelaporan; dan
4. Pendanaan.
Kementerian
Koordinator Bidang
Perekonomian
PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
H
SK No 0777
anna Djaman