Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1986 tentang PERINCIAN SUMBER-SUMBER ANGGARAN RUTIN DAN SUMBER-SUMBER ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1986/1987

KEPPRES No. 40 Tahun 1986 berlaku

Pasal 1

Jumlah dan sumber-sumber Anggaran Rutin Tahun Anggaran 1986/1987, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1986, diperinci lebih lanjut kedalam Bagian, Pos, dan Mata Anggaran menurut masing-masing Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A.1 sampai dengan A.4. dan Lampiran B Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Jumlah dan Sumber-Sumber Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1986/1987, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1986, diperinci lebih lanjut ke dalam Bagian, Pos, dan Mata Anggaran menurut Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana termuat dalam Lampiran C Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 3

Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1986.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 Agustus 1986

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO