Sekretariat Utama mempunyai tugas membantu Kepala dalam
menyelenggarakan koordinasi yang menunjang kegiatan pengkajian dan
pengembangan sumber daya aparatur, menyelenggarakan administrasi kerja
sama internasional dan hubungan dengan masyarakat, serta pelayanan
administrasi.
PERUBAHAN ATAS
Ditetapkan: 2000-01-01
Pasal 5
Pasal 5
---
PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 5b, Sekretariat
Utama menyelenggarakan fungsi :
- pemberian dukungan administrasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan
kajian, penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan;
- pemberian dukungan administrasi dan koordinasi dalam pengembangan
hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi negara;
- perencanaan dan penyelenggaraan administrasi kerja sama internasional di
bidang administrasi negara;
- koordinasi perencanaan dan pelaksanaan program serta pelaporan;
- penyelenggaraan pembinaan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan
perlengkapan;
- penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dengan lembaga pemerintah
dan lembaga-lembaga lainnya;
- penyelenggaraan dukungan administrasi dalam pendayagunaan tenaga
profesional;
- pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala sesuai bidang tugasnya."
1. Ketentuan Pasal 21 terdapat perubahan pada ayat (2), sehingga seluruhnya
berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 21
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Deputi dan Sekretaris Utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
atas usul Kepala.
(3) Pejabat eselon II dan pejabat dibawahnya diangkat dan diberhentikan oleh
Kepala LAN."
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2000
INDONESIA,
ttd
