Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2012 tentang DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 1
MENETAPKAN Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sumatera Utara, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua merangkap : Gubernur Sumatera Utara;
Anggota Wakil Ketua : Bupati Simalungun;
merangkap Anggota Anggota ...
www.bphn.go.id
Anggota :
1. Bupati Batubara;
2. Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Provinsi Sumatera Utara;
3. Kepala Kantor Pertanahan Simalungun;
4. Kepala Kantor Imigrasi Medan;
5. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Utara;
6. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara;
7. Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Provinsi Sumatera Utara;
8. Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah Provinsi Sumatera Utara;
dan
9. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Simalungun.
Pasal 2
Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pasal 3
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan Kawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara dan sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal ...
www.bphn.go.id
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian,
Retno Pudji Budi Astuti www.bphn.go.id
