Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1987 tentang PEMBAGIAN WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENJADI 3 (TIGA) WILAYAH WAKTU

KEPPRES No. 41 Tahun 1987 berlaku

Pasal 1

(1) Wilayah Republik INDONESIA dibagi menjadi 3(tiga) wilayah waktu dengan 3 (tiga) waktu tolok.
(2) 3 (tiga) wilayah waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :

1. Waktu INDONESIA Barat, meliputi :
a. Seluruh Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera;
b. Seluruh Propinsi Daerah Tingkat I Jawa dan Madura;

c. Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat;
d. Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah

2. Waktu INDONESIA Tengah, meliputi :
a. Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur;
b. Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan;
c. Propinsi Daerah Tingkat I Bali;
d. Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat;
e. Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur;
f. Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur;
d. Seluruh Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi.

3. Waktu INDONESIA Timur, meliputi :
a. Propinsi Daerah Tingkat I Maluku;
b. Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya;

(3) 3 (tiga) wilayah waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tersebut, masing- masing ditetapkan dengan wkatu tolok sebagai berikut :
a. Waktu INDONESIA Barat, dengan tolok GMT + 7 jam, dan derajat tolok 105o Bujur Timur;
b. Waktu INDONESIA Tengah, dengan tolok GMT + 8 jam, dan derajat tolok 120o Bujur Timur;
c. Waktu INDONESIA Timur, dengan tolok GMT + 9 jam, dan derajat tolok 135o Bujur Timur.

Pasal 2

Pada saat mujlai berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 243 Tahun 1963 tentang Pembagian Wilayah Republik INDONESIA Menjadi 3 (tiga) Wilayah Waktu Dengan 3 (tiga) Waktu Tolok dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1988.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 Nopember 1987

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO