Mengesahkan Instrument for the Amendment of the Constitution of the International Labour Organization yang telah diterima di Jenewa, Swis, pada tanggal 24 Juni 1986 sebagai hasil Konferensi Perburuhan Internasional ke-72, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris dan bahasa Perancis sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN INSTRUMENT FOR THE AMENDMENT OF THE CONSTITUTIONAL OF THE INTERNATIOAN LABOUR ORGANIZATION
Pasal 1
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 1989
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 1989
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA N0M0R 27 TAHUN 1989
