Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1981 tentang PERINCIAN SUMBER-SUMBER ANGGARAN RUTIN DAN SUMBER-SUMBER ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1982/1982

KEPPRES No. 42 Tahun 1981 berlaku

Pasal 1

Jumlah-jumlah untuk Sumber-sumber Anggaran Rutin Tahun Anggaran 1981/1982, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1981, diperinci lebih lanjut ke dalam Bagian, Pos, dan Mata Anggaran menurut masing-masing Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A.1 sampai dengan A.5, dan Lampiran B Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Jumlah-jumlah untuk Sumber-sumber Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran

1981/1 982, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1981, diperinci lebih lanjut ke dalam Bagian, Pos, dan Mata Anggaran menurut Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana termuat dalam Lampiran C Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 3

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1981.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 22 September 1981.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd S O E H A R T O.