Langsung ke konten

TUNJANGAN BAHAYA NUKLIR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

KEPPRES No. 42 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Bahaya Nuklir bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Bahaya Nuklir adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku atas risiko bahaya nuklir yang dihadapi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku diberikan Tunjangan Bahaya Nuklir setiap bulan. ### Pasal 3 … --- PRESIDEN

Pasal 3

Tunjangan Bahaya Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan untuk masing-masing tingkat bahaya nuklir yang ditetapkan berdasarkan nilai sebagai berikut : - Bahaya Nuklir Tingkat I : Nilai 855 atau lebih; - Bahaya Nuklir Tingkat II : Nilai 676 sampai dengan 854; - Bahaya Nuklir Tingkat III : Nilai 500 sampai dengan 675; - Bahaya Nuklir Tingkat IV : Nilai 300 sampai dengan 499; - Bahaya Nuklir Tingkat V : Nilai 250 sampai dengan 299; - Bahaya Nuklir Tingkat VI : Nilai 150 sampai dengan 249; - Bahaya Nuklir Tingkat VII : Nilai 90 sampai dengan 149.

Pasal 4

**(1) Penetapan nilai bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 untuk masing-masing tingkat Tunjangan Bahaya Nuklir ditetapkan berdasarkan nilai Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan yang diperoleh dari hasil penjumlahan nilai dari masing-masing unsur penilaian sebagai berikut : - risiko bahaya radiasi; - tingkat keahlian atau keterampilan; - tanggung jawab keselamatan nuklir. **(2) Nilai masing-masing unsur penilaian sebagaimana dimaksud** dalam ayat (1) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini. **(3) Ketentuan …** --- PRESIDEN **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian dan** penetapan nilai bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional untuk masing-masing tingkat Tunjangan Bahaya Nuklir diatur oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional.

Pasal 5

Besarnya Tunjangan Bahaya Nuklir menurut tingkat bahaya nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan, Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1992 tentang Tunjangan Bahaya Nuklir Bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Tenaga Atom Nasional, dinyatakan tidak berlaku. ### Pasal 8 … --- PRESIDEN

Pasal 8

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2004 INDONESIA, ttd. Salinan sesuia dangan aslinya Kepala Biro Pengaturan Perundang-undangan II ttd Edy Sudibyo