Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1983 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI HAKIM DAN PANITERA PADA MAHKAMAH AGUNG DAN PERADILAN UMUM

KEPPRES No. 43 Tahun 1983 berlaku

Pasal 1

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan hakim, hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (justisial), panitera, dan panitera pengganti pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum diberi tunjangan tiap bulan.

Pasal 2

Besarnya tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini ialah :
a. bagi Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebulan;
b. bagi Panitera Mahkamah Agung Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebulan;
c. bagi Hakim yang dipekerjakan pada Mahkamah Agung untuk tugas Peradilan (justisial) yang digaji menurut golongan IV Rp.180.000,- (Seratus delapan puluh ribu rupiah) sebulan;
d. bagi hakim yang dipekerjakan pada Mahkamah Agung untuk tugas peradilan (justisial) yang digaji menurut golongan III Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) sebulan;
e. bagi hakim yang dipekerjakan pada Peradilan Tinggi yang di gaji menurut golongan IV Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sebulan;
f. bagi hakim yang dipekerjakan pada Peradilan Tinggi untuk tugas peradilan (justisial) yang digaji menurut golongan IV Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) sebulan;
g. bagi hakim yang dipekerjakan pada Peradilan Tinggi untuk tugas peradilan (justisial) yang digaji menurut golongan III Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) sebulan;
h. bagi hakim yang dipekerjakan pada Pengadilan Tinggi untuk tugas peradilan (justisial) yang digaji menurut golongan II Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebulan;
i. bagi hakim pada Pengadilan Negeri yang digaji menurut golongan IV Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebulan;
j. bagi hakim pada Pengadilan Negeri yang digaji menurut golongan III Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sebulan;
k. bagi hakim pada Pengadilan Negeri yang digaji menurut golongan II Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) sebulan;
l. bagi panitera pengganti pada Mahkamah Agung dan panitera-panitera pengganti pada Peradilan Umum yang digaji menurut golongan IV Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) sebulan;
m. bagi panitera pengganti pada Mahkamah Agung dan panitera pengganti pada Peradilan Umum yang digaji menurut golongan III Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sebulan;
n. bagi panitera pengganti pada Mahkamah Agung dan panitera, panitera pengganti pada Peradilan Umum yang digaji menurut golongan II Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebulan;

Pasal 3

Kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang diangkat menjadi hakim, hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (justisial), panitera, atau panitera pengganti pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum diberikan tunjangan jabatan menurut Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 4

Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Keputusan PRESIDEN ini yang tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai hakim, hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (justisial), karena diangkat diangkat dalam jabatan yang bersifat administratif atau jabatan lain, tidak berhak menerima tunjangan jabatan menurut Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 5

Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (justisial) dan panitera pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan PRESIDEN ini yang menjabat jabatan rangkap, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional, tidak boleh menerima tunjangan jabatan rangkap, dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan dapat memilih tunjangan jabatan yang menguntungkan baginya.

Pasal 6

Keputusan PRESIDEN ini dilaksanakan sebaik-baiknya oleh Menteri Keuangan, Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan instansi-instansi lain yang bersangkutan.

Pasal 7

Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, dinyatakan tidak berlaku lagi :
a. Keputusan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 1977 tentang Tunjangan Jabatan Hakim pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum;
b. Keputusan PRESIDEN Nomor 25 Tahun 1979 tentang Tunjangan Jabatan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum;
c. Keputusan PRESIDEN Nomor 44 Tahun 1980 tentang Tunjangan Jabatan Hakim yang diperkerjakan untuk tugas peradilan (justisial).

Pasal 8

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SOEHARTO