Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1984 tentang KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA

KEPPRES No. 43 Tahun 1984 berlaku

Pasal 1

Komite Olahraga Nasional INDONESIA yang dibentuk berdasarkan musyawarah antara organisasi-organisasi induk cabang olahraga pada tanggal 31 Desember 1966 di Jakarta, adalah satu-satunya mengkoordinasikan kegiatan olahraga amatir di INDONESIA.

Pasal 2

Komite Olahraga Nasional INDONESIA bertugas :
a. membantu Pemerintah dalam perumusan kebijaksanaan di bidang pembinaan dan pengembangan olahraga amatir dan dalam pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan tersebut;

b. membantu dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kegiatan olaharga yang pelaksanaannya dilakukan oleh organisasiorganisasi induk cabang olahraga yang bersangkutan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Olahraga Nasional INDONESIA memperoleh dan wajib memperhatikan petunjuk Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksana an Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.

Pasal 5

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 9 Juli 1984

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO