PENGATURAN KEGIATAN WARGA NEGARA ASING,
Ditetapkan: 2003-01-01
Pasal 1
**(1) Selama berlangsungnya Keadaan Darurat Militer di Provinsi**
Nanggroe Aceh Darussalam, Warga Negara Asing tidak
diperbolehkan melakukan kunjungan wisata dan tidak melakukan
kegiatan yang bertentangan dengan tujuan pelaksanaan keadaan
Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
**(2) Untuk mendukung keberhasilan operasi terpadu dalam rangka**
pelaksanaan Keadaan Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam, kunjungan dan kegiatan Warga Negara Asing dapat
dilakukan atas izin Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia atas nama Presiden selaku Penguasa Darurat
---
Militer Pusat.
**(3) Warga Negara Asing yang terikat dengan pelaksanaan kontrak**
kerja serta perjanjian dengan Pemerintah Republik Indonesia
yang telah berjalan, agar melaporkan keberadaan dan
pelaksanaan kegiatannya di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
kepada Penguasa Darurat Militer Daerah.
Pasal 2
**(1) Lembaga swadaya masyarakat baik dari negara asing maupun dari**
Indonesia tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang
bertentangan dengan tujuan pelaksanaan Keadaan Darurat
Militer di Provinsi Naggroe Aceh Darussalam.
**(2) Bantuan kemanusiaan yang berasal dari negara sahabat, Badan**
Dunia, dan lembaga swadaya masyarakat baik asing ataupun
nasional di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dikoordinasikan
oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
atas nama Presiden selaku Penguasa Darurat Militer Pusat.
**(3) Pelaksanaan bantuan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam**
ayat (2) disesuaikan dengan operasi kemanusiaan yang
dilaksanakan oleh Penguasa Darurat Militer Daerah.
Pasal 3
**(1) Kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan asing dan**
koresponden untuk media asing di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dapat dilakukan secara selektif setelah mendapat
persetujuan Menteri Luar Negeri atas nama Presiden selaku
Penguasa Darurat Militer Pusat.
**(2) Kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan nasional**
untuk media nasional di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
dapat dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari Penguasa
Darurat Militer Daerah.
**(3) Segala resiko dan akibat yang timbul dari kegiatan**
jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan asing maupun
nasional di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam menjadi
tanggung jawab yang bersangkutan.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 2003
INDONESIA
ttd.
---
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 2003
ttd.
