Langsung ke konten

PENGATURAN KEGIATAN WARGA NEGARA ASING,

KEPPRES No. 43 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

**(1) Selama berlangsungnya Keadaan Darurat Militer di Provinsi** Nanggroe Aceh Darussalam, Warga Negara Asing tidak diperbolehkan melakukan kunjungan wisata dan tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan tujuan pelaksanaan keadaan Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. **(2) Untuk mendukung keberhasilan operasi terpadu dalam rangka** pelaksanaan Keadaan Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, kunjungan dan kegiatan Warga Negara Asing dapat dilakukan atas izin Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas nama Presiden selaku Penguasa Darurat --- Militer Pusat. **(3) Warga Negara Asing yang terikat dengan pelaksanaan kontrak** kerja serta perjanjian dengan Pemerintah Republik Indonesia yang telah berjalan, agar melaporkan keberadaan dan pelaksanaan kegiatannya di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam kepada Penguasa Darurat Militer Daerah.

Pasal 2

**(1) Lembaga swadaya masyarakat baik dari negara asing maupun dari** Indonesia tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang bertentangan dengan tujuan pelaksanaan Keadaan Darurat Militer di Provinsi Naggroe Aceh Darussalam. **(2) Bantuan kemanusiaan yang berasal dari negara sahabat, Badan** Dunia, dan lembaga swadaya masyarakat baik asing ataupun nasional di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dikoordinasikan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat atas nama Presiden selaku Penguasa Darurat Militer Pusat. **(3) Pelaksanaan bantuan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam** ayat (2) disesuaikan dengan operasi kemanusiaan yang dilaksanakan oleh Penguasa Darurat Militer Daerah.

Pasal 3

**(1) Kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan asing dan** koresponden untuk media asing di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dapat dilakukan secara selektif setelah mendapat persetujuan Menteri Luar Negeri atas nama Presiden selaku Penguasa Darurat Militer Pusat. **(2) Kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan nasional** untuk media nasional di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dapat dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari Penguasa Darurat Militer Daerah. **(3) Segala resiko dan akibat yang timbul dari kegiatan** jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan asing maupun nasional di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2003 INDONESIA ttd. --- Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2003 ttd.