Langsung ke konten

KEANGGOTAAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL

KEPPRES No. 43 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Keanggotaan Dewan SDA Nasional terdiri atas: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian merangkap Anggota Ketua Harian : Menteri Pekerjaan Umum merangkap Anggota Anggota : 1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 1. Menteri Dalam Negeri 1. Menteri Lingkungan Hidup 1. Menteri Pertanian 1. Menteri Kesehatan 1. Menteri Kehutanan 1. Menteri Perhubungan 1. Menteri Perindustrian 1. Menteri … --- 1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 1. Menteri Kelautan dan Perikanan 1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 1. Menteri Riset dan Teknologi 1. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 1. Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia 1. Perwakilan Pemerintah Daerah 1. Ir. M. Rusdy H.M Dipl.HE, Kepala Bidang Sumber Daya Air dan Pemberdayaan Masyarakat Lembaga Pemerhati Masalah Air 1. Ir. Hadi Susilo, MM, Sekretaris I Komite Eksekutif, Komite Nasional Indonesia untuk Bendungan Besar (KNI-BB) 1. Ir. Adi Sarwoko Soeronegoro, Dipl.HE, Ketua Umum Yayasan Air Adhi Eka (YAAE) 1. Ir. Marhuarar Napitupulu, Dipl.HE, Anggota Badan Pengarah Yayasan Kemitraan Air Indonesia (KAI) 1. Ir. Hendro Baroeno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) 1. Ir. S. Indro Tjahyono, Ketua Jaringan Kerjasama Pelestarian Hutan Indonesia (SKEPHI) 1. Ir. Kuswanto Sumo Atmojo, M.Si., Staff Profesional Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) 1. Prof. Dr. Otto Sudarmadji R. Ongkosongo, Ketua Bidang Sumber Daya Alam, Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) 1. Ir. Kusnaeni … --- 1. Ir. Kusnaeni, Dipl. HE, Ketua Jaringan Informasi Komunikasi Pengelolaan SDA (JIK- PA) 1. Ir. Imam Mustofa, Wakil Sekretaris Jenderal Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) 1. Ir. Drs. Eddy Eko Susilo, MT, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pengeboran Air Tanah Indonesia (APPATINDO) 1. Ir. Erwin Tunas, Asisten Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (GAPKINDO) 1. Ir. Tri Mumpuni, Anggota Dewan Pakar, Bidang Mikkrohidro, Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) 1. Ully Hary Rusady, Pimpinan Yayasan Garuda Nusantara (YGN) 1. H. Sofwan Hidayat, Wakil Sekretaris Jenderal Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) 1. Ir. Hilman Manan, Dipl. HE., Anggota Masyarakat Peduli Air (MPA) 1. Luthfi Syarief, SE, Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) 1. Dr. Ir. Bambang Widyantoro, MM, Ketua Bidang Sosial dan Lingkungan, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) 1. Drs. T.A. Rahman Alba, MM, Wakil Ketua Umum Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Mandiri Indonesia (AHTRMI) 35 Tri Andarsanti Pursita, MA, MBA, Direktur Program Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan (Kemitraan/Partnership) 1. H. Rudie … --- 1. H. Rudie Kusmayadi, BE, M.Si., Ketua Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) 1. Ir. Syaiful Mahdi, Anggota Pengawas Komite Nasional Indonesia untuk Irigasi dan Drainase (KNI-DI)

Pasal 2

Untuk memberikan dukungan administratif bagi pelaksanaan tugas Dewan SDA Nasional, diangkat Sekretaris Dewan SDA Nasional yang dalam hal ini dijabat oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum.

Pasal 3

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan SDA Nasional dan Sekretariat Dewan SDA Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pekerjaan Umum.

Pasal 4

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dewan Sumber Daya Air Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. ### Pasal 5 … ---

Pasal 5

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Bidang Perekonomian ttd. Ratih Nurdiati