Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 tentang HARI ANAK NASIONAL

KEPPRES No. 44 Tahun 1984 berlaku

Pasal 1

(1) Dalam rangka pembinaan untuk mewujudkan kesejahteraan anak, tanggal 23 Juli ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional;
(2) Hari Anak Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan merupakan hari libur.

Pasal 2

Penyelenggaraan Hari Anak Nasional dilakukan dengan acara yang bertujuan menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran anak untuk :
a. berbunyi dan menghormati orang tua;
b. berjiwa dan bersemangat membangun;
c. berbakti dan mengabdi kepada bangsa dan negara yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945.

Pasal 3

(1) Penyelenggaraan Hari Anak Nasional dilaksanakan oleh Pemerintah bersama-sama masyarakat secara sederhana dan dititikberatkan pada upaya untuk mewujudkan perkembangan anak secara wajar, baik jasmani, rohani, maupun sosial;
(2) Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengkkordinasikan penyusunan program dan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan Hari Anak Nasional;
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 4

Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini maka semua ketentuan yang mengatur Hari Anak Nasional yang telah ada dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 Juli 1984

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO