Langsung ke konten

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1989 Tentang Badan Pengelola Industri Strategis

KEPPRES No. 44 Tahun 1989 tidak_berlaku

Ditetapkan: 1989-10-17

Pasal 1

Dalam rangka penyelengaraan, pengembangan, keterpaduan, pengelolaan, pembinaan teknis dan pengawasan terhadap badan usaha milik negara dalam bidang industri-industri

epkumham.go

yang bersifat strategis, dibentuk Badan Pengelolah Industri Strategis, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Badan Pengelolahan;

Pasal 2

(1) Badan-badan usaha milik negera dimaksud dalam pasal 1 adalah:
a. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara;
b. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. PAL INDONESIA;
c. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. PINDAD;
d. Perusahaan Umum (PERUM) DAHANA;
e. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Krakatau Steel;
f. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. BARATA INDONESIA;
g. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Boma Bismna INDONESIA;
h. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Kereta Api;
i. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Telekomunikasi INDONESIA;
j. Unit Produksi Lembaga Elektronika Nasional Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA;
(2) PRESIDEN MENETAPKAN Badan Usaha Milik Negara lainnya yang termasuk dalam industri yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1;

Pasal 3

Badan Pengelolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas :
a. membina secara teknis dan mengembangkan industri-industri yang bersifat strategis, agar teknologi, produktifitas dan efisiensi penyelengaraannya dapat menunjang pembangunan nasional dan kemandirian pertahanan keamanan negara;
b. mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan pengelolaan industri-industri yang bersifat strategis secara terpadu, berdaya guna, dan berhasil guna;
c. mengawasi penyelenggaraan dan pengelolaan industri-industri yang bersifat stratefgis;

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Badan Pengolaan menyelenggarakan :
a. pengelolaan, perencanaan dan pengawasan terhadap pengelolaan program pengembangan dan program produksi dari industri-industri yang bersifat strategis;
b. pengelolaan, perencanaan dan pengawasan atas upaya transfer teknolokgi dan transformasi industri serta pengembangan industri-industri yang bersifat strategis dalam suatu keterpaduan;
c. pengelolaan, perencanaan dan pengawasan terhadap usaha pengembangan kekayaan dan pemasaran industri-industri yang bersifat strategis;

epkumham.go

BAB 2 ORGANISASI

Bagian Pertama Susunan Organisasi

Pasal 5

(1) Badan Pengelola diketuai oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi.
(2) Susunan organisasi Badan Pengelola terdiri dari:
a. Ketua;
b. Wakil ketua;
c. Deputi Perencanaan;
d. Deputi Ekonomi dan Keuangan;
e. Deputi Teknologi;
f. Deputi Administrasi.

Pasal 6

Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengelola membawahi dan bertanggung jawab atas bidang teknis industri yang bersifat strategis, mempunyai tugas:
a. memimpin badan pengelola sesuai dengan tugas pokok dan dan membina aparatur Badan Pengelola agar berdya guna dan berhasil guna;
b. melaksanakan pengelolaan dan Pengawasan baik terhadap kekayaan negara yang tertanam dalam industri-industri yang bersifat strategis maupun terhadap kebijaksanaan pengelolaan industri-industri yang bersifat strategis secara terpadu, berhasil guna dan berdaya guna;
c. memimpin Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) selaku Kuasa Pemegang Saham dengan disertai baik secara substitusi dari Menteri Keuangan bagi pembinaan dan pengelolaan industri-industri yang bersifat strategis;
d. menyelenggarakan kerjasama pembangunan industri-industri yang bersifat strategis dengan instansi pemerintah dan organisasi lainnya di dalam dan luar negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Pasal 7

Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengelola dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Preiden.

Pasal 8

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Badan Pengelola dibantu oleh seorang Wakil Ketua yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua Badan Pengelola.

epkumham.go

(2) Dalam hal Ketua Badan Pengelola berhalangan, Wakil Ketua mewakili Ketua Badan Pengelola.

Pasal 9

Deputi Perencanaan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Pengelola yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Badan Pengelola.

Pasal 10

Deputi Perencanaan melaksanakan pembinaan rencana strategi usaha jangka panjang dan rencana program-program pengembangan usaha industri-industri yang bersifat strategis serta serta melaksanakan pengembangan sistem informasi di lingkungan Badan Pengelola.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. merumuskan strategi usaha jangka panjang untuk mencapai tujuan dan sasaran usaha industri-industri yang bersifat strategis secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna;
b. merecanakan program pengembangan usaha dari industri-industri yang bersifat strategis secara terpadu;
c. pengembangan sistem informasi secara terpadu dari industri-industri yang bersifat strategis serta sebagai pusat informasi di lingkungan Badan Pengelola.

Pasal 12

(1) Deputi Perencanaan membawahkan :
a. Biro Strategi Usaha;
b. Biro Program Pengembangan Usaha;
c. Biro Pusat Informasi.
(2) Masing-masing Biro dipimpin oleh seorang Kepala Biro yang bertanggung jawab langsung kepada Deputi Perencanaan.

epkumham.go

Pasal 13

Deputi Ekonomi dan Keuangan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Pengelola yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Badan Pengelola.

Pasal 14

Deputi Ekonomi dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengaturan anggaran keuangan dan pendanaan, pengawasan keuangan meningkatkan upaya pemasaran hasil- hasil produksi industri-industri yang bersifat strategis.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Ekonomi dan Keuangan menyelenggarakan fungsi :
a. menyusun pendanaan dan anggaran untuk mengenbangkan usaha industri-industri yang bersifat strategis secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna;
b. meningkatkan sistem tata niaga pemsaran hasil produksi industri-industri yang bersifat strategis.

Pasal 16

(1) Deputi Ekonomi dan Keuangan membawakan :
a. Biro Pendanaan dan Anggaaran;
b. Biro Strategi Pemasaran;
c. Biro Pengawasan Keuangan.
(2) Masing-masing Biro dipimpin oleh seorang Kepala Biro yang bertanggung jawab langsung kepada Deputi Ekonomi dan Keuangan.

Pasal 17

Deputi Teknologi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Pengelola yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada ketua Badan Pengelola.

epkumham.go

Pasal 18

Deputi Teknololgi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pengembangan teknologi proses produksi dan teknologi rekayasa rancang bangun dari industri-industri yang bersifat strategis.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Teknologi menyelenggarakan fungsi:
a. mengelola pengembangan teknologi proses produksi pada indistri-industri yang bersifat strategis;
b. mengelola pengembangan teknologi rekayasa rancang bangun pada industri-industri yang bersifat strategis;
c. menyelenggarakan pengendalian dan evaluasi program pengembangan usaha industri- industri yang bersifat strategis.

Pasal 20

(1) Deputi Teknologi membawahkan:
a. Biro Teknologi Proses Produksi;
b. Biro Teknologi Rekayasa Rancang Bangun;
c. Biro Pengendalian Program.
(2) Masing-masing Biro dipilih oleh seorang Kepala Biro yang bertanggung jawab langsung kepada Deputi Teknologi.

Pasal 21

Deputi Administrasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Pengelola.

Pasal 22

Deputi Administrasi mempunyai tugas:
a. melaksanakan pengelolaan dan pengawasan administrasi peraturan perundang- undangan yang diperlukan guna menunjang tugas dan fungsi Badan Pengelola;
b. melakukan perencanaan sumber daya manusia dari industri strategis secara terpadu dan melaksanakan kegiatan-kegiatan hubungan kemasyarakatan.

epkumham.go

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, Deputi Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengawasan pengelolaan dan pengawasan administrasi perlengkapan, anggaran, ketatausahaan dan penelaahan peraturan perundang-undangan yang diperlukan guna menunjang tugas dan fungsi Badan pengelola;
b. pengelolaan dan pengawasan administrasi personil, pendidikan dan latihan Pengelola dan perencanaan sumber daya manusia industri strategis terarah terpadu;
c. melaksanakan kegiatan-kegiatan hubungan masyarakat, penelaahan dan perumusan peraturan perundang-undangan yang diperlukan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Badan pengelola.

Pasal 24

(1) Deputi Administrasi membawahkan:
a. Biro Umum;
b. Biro Personalia, Pendidikan dan Latihan;
c. Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat.
(2) Masing-masing biro dipimpin oleh seorang Kepala Biro yang bertanggung jawab langsung kepada Deputi Administrasi.

Pasal 25

(1) Badan Pengelola dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan 4, melaksanakan hubungan kerjasama dengan semua instansi pemerintah, lembaga-lembaga di dalam masyarakat yang mempunyai kaitan kerja dengan kebijaksanaan pembinaan dan pengelolaan industri-industri yang bersifat strategis.
(2) Badan Pengelola membina dan mengatur pengelolaan teknologi, produktivitas dan efisiensi dari industri-industri yang bersifat strategis.

Pasal 26

(1) Ketua Badan Pengelola diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Wakil Ketua dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Ketua Badan pengelola.
(3) Kepala Biro dan pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Badan Pengelola.

epkumham.go

Pasal 27

Segala biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Badan Pengelola dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 28

Perincian tugas, fungsi dan susunan organisasi serta tata kerja Badan pengelola ditetapkan oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengelola setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 29

(1) Menteri Keuangan selaku pemegang saham negara dalam badan-badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memberikan kuasa dalam Rapat Umum Pemegang Saham kepada Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengelola.
(2) Menteri-menteri yang sebelum ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap badan-badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, melimpahkan kewenangan, pembinaan dan pengawasan kepada Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengelola.
(3) Pelimpahan kewenangan tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan hak substitusi.

Pasal 30

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 1989

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO

epkumham.go