Dalam rangka penyelengaraan, pengembangan, keterpaduan, pengelolaan, pembinaan teknis dan pengawasan terhadap badan usaha milik negara dalam bidang industri-industri
epkumham.go
yang bersifat strategis, dibentuk Badan Pengelolah Industri Strategis, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Badan Pengelolahan;
