Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1990 tentang PENGESAHAN FOURTH ADDITIONAL PROTOCOL TO THE CONSTITUTION OF THE UNIVERSAL POSTAL UNION

KEPPRES No. 44 Tahun 1990 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Fourth Additional Protocol to the Constitution of the Universal Postal Union yang telah ditandatangani oleh wakil pemerintah Republik INDONESIA di Washington DC, Amerika Serikat, pada tanggal 14 Desember 1989, sebagai hasil Kongres Perhimpunan Pos Sedunia yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir pada keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 September 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1990 NOMOR 64