Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1995 tentang PERINCIAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1995/1996

KEPPRES No. 44 Tahun 1995 berlaku

Pasal 1

(1) Sektor-sektor dari Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 1995/96 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun

1995, diperinci ke dalam Sub Sektor, Program dan Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A.1, A.2, dan Lampiran B.1, B.2, Keputusan PRESIDEN ini.

(2) Perincian lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam proyek menurut masing-masing Departemen/ Lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran C.01 sampai dengan Lampiran C.31 Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Pergeseran jumlah-jumlah biaya dalam satu atau antar proyek serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dan Pasal 75 Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 1994.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1995.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO