Membubarkan Dewan Pembina Industri Strategis yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1999 serta Sekretariat yang dibentuk
sebagai penunjang pelaksanaan tugas dewan tersebut.
PEMBUBARAN DEWAN PEMBINA INDUSTRI STRATEGIS
Ditetapkan: 2000-03-10
Pasal 1
Pasal 2
Dengan pembubaran Dewan Pembina Industri Strategis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, maka Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Dewan Pembina Industri Strategis dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2000
INDONESIA,
ttd.
