Langsung ke konten

PEMBUBARAN DEWAN PEMBINA INDUSTRI STRATEGIS

KEPPRES No. 45 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-03-10

Pasal 1

Membubarkan Dewan Pembina Industri Strategis yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1999 serta Sekretariat yang dibentuk
sebagai penunjang pelaksanaan tugas dewan tersebut.

Pasal 2

Dengan pembubaran Dewan Pembina Industri Strategis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, maka Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Dewan Pembina Industri Strategis dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2000

INDONESIA,

ttd.