Langsung ke konten

PENGALIHAN ORGANISASI, ADMINISTRASI, DAN FINANSIAL SEKRETARIAT

KEPPRES No. 45 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan : 1. Organisasi adalah tugas, fungsi, dan susunan organisasi Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara. 1. Administrasi meliputi kepegawaian, kekayaan negara, keuangan, arsip, dan dokumen pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara. 1. Finansial adalah anggaran yang sedang berjalan pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara. ### Pasal 2 … --- PRESIDEN

Pasal 2

**(1) Organisasi, administrasi, dan finansial pada Sekretariat** Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara dialihkan ke Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden ini. **(2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan** pengalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pasal 3

Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara yang dialihkan ke Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan Pegawai Negeri Sipil yang berstatus dipekerjakan.

Pasal 4

Semua Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara yang dialihkan ke Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetap mendapatkan hak-hak kepegawaiannya sampai ada keputusan kepegawaian yang bersifat tetap. ### Pasal 5 … --- PRESIDEN

Pasal 5

**(1) Untuk kelancaran proses pengalihan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia, Badan Kepegawaian Negara, dan Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan, secara fungsional melakukan audit atau inventarisasi di bidangnya masing-masing dalam proses pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden ini. **(2) Dalam melaksanakan tugasnya, masing-masing instansi** sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara. **(3) Hasil audit atau inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam** ayat (1), diserahkan oleh Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 6

Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara ke Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dibebankan kepada anggaran Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara. ### Pasal 7 … --- PRESIDEN

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2004 INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukm dan Perundang-Undangan ttd Lambock V. Nahattands