Langsung ke konten

DEWAN KAWASAN

KEPPRES No. 45 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sumatera Selatan, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: Ketua merangkap : Gubernur Sumatera Selatan; Anggota Wakil Ketua : Bupati Banyuasin; merangkap Anggota Anggota : 1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Selatan; 1. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Selatan; 1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung; 1. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Provinsi Sumatera Selatan; 1. Kepala Badan Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Daerah Provinsi Sumatera Selatan; 1. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan; 1. Sekretaris ... --- 1. Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin; 1. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Banyuasin; 1. Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyuasin.

Pasal 2

Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Pasal 3

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan Kawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ### Pasal 4 ... ---

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Bidang Perekonomian, Ratih Nurdiati