DEWAN KAWASAN
Ditetapkan: 2014-01-01
Pasal 1
Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
Provinsi Sumatera Selatan, yang selanjutnya disebut Dewan
Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua merangkap : Gubernur Sumatera Selatan;
Anggota
Wakil Ketua : Bupati Banyuasin;
merangkap Anggota
Anggota : 1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai
Sumatera Bagian Selatan;
1. Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Sumatera
Selatan;
1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Sumatera Selatan
dan Kepulauan Bangka Belitung;
1. Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Provinsi
Sumatera Selatan;
1. Kepala Badan Promosi dan
Perizinan Penanaman Modal
Daerah Provinsi Sumatera
Selatan;
1. Kepala Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Provinsi Sumatera
Selatan;
1. Sekretaris ...
---
1. Sekretaris Daerah Kabupaten
Banyuasin;
1. Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah
Kabupaten Banyuasin;
1. Kepala Dinas Koperasi
Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Banyuasin.
Pasal 2
Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil
pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan
Ekonomi Khusus paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam)
bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pasal 3
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
Dewan Kawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan sumber lain
yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
### Pasal 4 ...
---
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perekonomian,
Ratih Nurdiati
