Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN COSTUM CONVENTION ON THE INTENATIONAL TRANSPORT OF GODS UNDER COVER OF TIR CARNETS (TIR CONVENTION

KEPPRES No. 46 Tahun 1989 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Customs Convention on the International Transport of Goods Under Cover of TIR Carnets (TIR Convention) yang diterima di Jenewa, Swis, pada tanggal 14 Nopember 1975 yang naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana terlampir dalam Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1989 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1989 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1989 NOMOR 30