Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1995 tentang PENGESAHAN AIR SERVICES AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF SINGAPORE

KEPPRES No. 46 Tahun 1995 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Air Services Agreement between the Government of the Republic INDONESIA and the Government of the Republic of Singapore, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Yogyakarta, pada tanggal 29 September 1994 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Singapore yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN Republik ini.

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pda tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

ttd.

MOERDIONO