Langsung ke konten

DEWAN KAWASAN

KEPPRES No. 46 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: Ketua merangkap : Gubernur Nusa Tenggara Barat; Anggota Wakil Ketua : Bupati Lombok Tengah; merangkap Anggota Anggota : 1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur; 1. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Nusa Tenggara Barat; 1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Nusa Tenggara Barat; 1. Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat; 1. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat; 1. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Provinsi Nusa Tenggara Barat; 1. Sekretaris ... --- 1. Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah; 1. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lombok Tengah; 1. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lombok Tengah.

Pasal 2

Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Pasal 3

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan Kawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ### Pasal 4 ... ---

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Bidang Perekonomian, ttd. Ratih Nurdiati